BATAM, BARAK.ID – Ahmad Yuda, suami dari almarhumah Tetty Rumondang Harahap, mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan, telah ditangkap setelah mengakui perbuatannya membunuh istrinya karena cemburu. Pengakuan ini dilakukan saat ia diinterogasi di Polresta Barelang pada Minggu (12/11/2023).
Tampang Ahmad Yuda, Pembunuh Tetty Rumondang Harahap di Batam karena Cemburu
Dalam keterangannya, Yuda menjelaskan bahwa ia nekat menghabisi nyawa Tetty setelah melihat seorang pria keluar dari dapur rumahnya.
Kejadian ini memicu perdebatan yang berujung pada tindakan tragis tersebut.
“Pas saya datang, ada laki-laki yang keluar dari dapur,” ungkap Yuda.
Tindakan pembunuhan dilakukan dengan cara yang keji.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap di Batam Terungkap, Suami Diringkus!
Yuda mengambil lesung dan memukul kepala Tetty, lalu membakar tubuhnya menggunakan bensin. Dia juga menyusun botol bensin dan tabung gas di sekitar tubuh korban.
“Saya pukul pakai kayu lesung. Aku bakar pakai bensin,” ujar Yuda.
Setelah melakukan aksi pembunuhan, Yuda melarikan diri ke Jakarta, lalu ke beberapa tempat lain, dan akhirnya ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Wanita Tewas Dianiaya dan Dibakar di Batam Ternyata Mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan
Ketua RT setempat, Arif, menjelaskan bahwa saat korban ditemukan tewas, Yuda sempat melakukan video call dengannya melalui orang kepercayaan.
Yuda meminta Arif untuk mengecek kondisi korban karena mengaku tidak dapat menghubungi istrinya sejak siang hari.
Arif bersama warga dan orang kepercayaan suami Tetty akhirnya mendobrak pintu rumah korban.
Baca Juga: Wanita Tewas Terbakar di Batam Diduga Korban Pembunuhan Brutal
Namun, ada kecurigaan yang muncul sejak awal.
“Saya awalnya menduga korban meninggal karena tersengat listrik,” kata Arif.
Setelah penemuan jenazah Tetty, Arif menyatakan bahwa ia tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Ahmad Yuda.
Baca Juga: Ditinggal Suami, Wanita 60 Tahun Tewas Terbakar di Batam
Komunikasi terakhir terjadi saat mereka mendobrak pintu rumah korban. (*)