Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Tampang agustami, pembunuh ristia ningsih, wanita hamil di kelapa gading, 3 tahun jalin hubungan gelap.

Tampang Agustami, pembunuh Ristia Ningsih, wanita hamil di Kelapa Gading, 3 tahun jalin hubungan gelap.

Tampang Agustami Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading, 3 Tahun Jalin Hubungan Gelap dengan Ristia Ningsih

Maita Manik Author: Maita Manik
23 April 2024 | 16:42 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID –Kasus pembunuhan seorang wanita hamil yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengungkap kisah tragis sebuah hubungan gelap yang berujung petaka.

Tampang Agustami Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading, 3 Tahun Jalin Hubungan Gelap dengan Ristia Ningsih

Korban, Ristia Ningsih (34), ternyata telah menjalin hubungan terlarang dengan tersangka, Agustami, selama tiga tahun terakhir.

Hubungan tersembunyi ini akhirnya berbuah kehamilan yang tidak diinginkan oleh sang pelaku.

Mengutip keterangan Kompol Maulana Mukarom, Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading,

“Pelaku telah menjalani hubungan dengan korban selama kurang lebih tiga tahun dan telah berhubungan intim layaknya suami-istri yang sah beberapa kali,” terang Kompol Maulana Mukarom, Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Selasa (23/4/2024).

Namun, kehamilan yang terjadi di luar ikatan pernikahan ini justru membuat Agustami merasa malu dan enggan bertanggung jawab.

“Pelaku merasa malu atas kehamilan korban, secara tidak langsung pelaku menolak korban dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban yang dibuat oleh pelaku sendiri,” ungkap Mukarom.

Bahkan, pelaku menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan.

Keduanya berasal dari Lampung, dan dalam perjalanan menuju Jakarta, kondisi korban sudah mulai memburuk.

“Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini, korban sudah mengalami pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa korban sedang pendarahan,” papar Mukarom.

Namun, alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, Agustami justru meninggalkan korban dalam kondisi kritis di sebuah ruko hingga akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.

“Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,” tegas Mukarom.

Baca Juga: Bantah Habisi Wanita Hamil, Pembunuh Ristia Ningsih: “Ya Allah Pak Serius Sih Pak. Laa Ilaaha Illallah Muhammadarrasulullah”

Dalam pengakuannya, Agustami mengonfirmasi bahwa dirinya dan korban memang telah menjalin hubungan selama tiga tahun. “Tiga tahun,” akunya singkat.

Atas tindakan kejinya, Agustami kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RN di Kelapa Gading.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sementara itu, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, menegaskan bahwa Agustami terancam pasal berlapis.

“Saat ini proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara,” tutup Gidion. (*)

Lanjutkan Membaca
Tags: AgustamiHubungan GelapJakarta UtaraKedai Anak MamiKelapa GadingPembunuh Wanita HamilPembunuhanRistia NingsihTampangWanita Hamil

Berita Terkait

Tampang pelaku penembakan salah sasaran di warung kopi di kabupaten simalungun, melfin johanes sihaloho dan barang bukti diamankan.
Peristiwa

Tampang Pelaku dan Barang Bukti Penembakan Salah Sasaran di Simalungun

Author: Syarif Husein
11 Juni 2024 | 03:24 WIB

BARAK.ID - Siang yang damai di warung kopi di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, tiba-tiba berubah drastis bagi Pendi Saragih. Tampang...

Read moreDetails
Liga akbar ungkap dipaksa beri keterangan palsu dalam kasus pembunuhan eki dan vina, menambah kompleksitas penyelidikan sejak 2016.
Peristiwa

Sosok Liga Akbar Muncul di Kasus Vina, Kesaksiannya Diragukan

Author: Rini Yosi
6 Juni 2024 | 04:01 WIB

BARAK.ID - Kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Sosok Liga Akbar Muncul di Kasus Vina,...

Read moreDetails
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com