LAMPUNG, BARAK.ID – Ketegangan melanda Perumahan Bahtera Indah Sejahtera pasca penggerebekan Dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah bersama dengan Veni Oktaviana.
Suhardiansyah Diusir Warga Pasca Kegep Tiduri Mahasiswi Veni Oktaviana
Akibat peristiwa tersebut, warga setempat mendesak Suhardiansyah untuk meninggalkan lingkungan perumahan. Meski demikian, ada pula beberapa suara yang menyarankan untuk mengedepankan kebijaksanaan dan menasihati alih-alih mengusir.
Kasus yang muncul dari dugaan hubungan khusus antara Suhardiansyah dan Veni Oktaviana telah mencuri perhatian publik. Keduanya digerebek oleh warga setempat di rumah Suhardiansyah yang terletak di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Kejadian tersebut telah memicu debat di kalangan masyarakat terkait etika dan moralitas dalam lingkungan perumahan.
Bang Taun, seorang YouTuber populer asal Lampung, turut angkat bicara mengenai insiden tersebut. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak tindakan individu terhadap komunitas di sekitarnya. Menurut Bang Taun, ada keyakinan bahwa tindakan asusila dapat membawa dampak negatif pada 40 rumah di sekitarnya. Walaupun demikian, sumber dari keyakinan tersebut diperdebatkan dan dianggap kontroversial.
Ustadz Khalid Basalamah, seorang ulama terkemuka, menegaskan bahwa hadits yang disebutkan Bang Taun terkait dampak perbuatan zina pada 40 rumah tetangga adalah lemah dan tidak dapat dijadikan acuan. Namun, ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan moral dalam mencegah perbuatan dosa. “Tetangga bisa saja kena imbas dari perbuatan dosa pezina itu jika tidak menasehatinya,” ungkap Ustadz Khalid. Ia menambahkan bahwa yang terpenting adalah bagaimana komunitas merespon dan menasehati individu yang bersangkutan agar tidak berulang.
Meski begitu, yang menjadi pertimbangan utama warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera bukan semata-mata soal moralitas. Mereka khawatir dengan reputasi lingkungan perumahan mereka yang tercemar oleh perilaku Suhardiansyah. “Warga tak mau menerima keberadaan dosen itu atas perilaku yang membuat cemar nama baik lingkungan perumahan,” ujar Ketua RT 12 Kelurahan Sukarame, Aan Norman.
Suhardiansyah dan Veni Oktaviana telah diserahkan kepada Polda Lampung pasca insiden tersebut. Namun, kasus ini masih menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana masyarakat seharusnya merespon ketika norma-norma sosial dilanggar oleh individu di lingkungan mereka? Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk melindungi nama baik lingkungan tempat tinggal mereka. Di sisi lain, ada argumen bahwa individu yang bersangkutan juga berhak mendapatkan kesempatan kedua dan bimbingan. (*)