BANDUNG, BARAK.ID – Ketidakmampuan mediasi menyelesaikan kasus dugaan penipuan arisan yang melibatkan Jihan Zulfa Firdaus, seorang mahasiswi Universitas Islam Bandung (Unisba), telah membuka pintu penyelesaian melalui proses hukum.
Arisan Bodong Jihan Zulfa Firdaus Mahasiswi Unisba Resmi Masuk Jalur Hukum
Insiden ini pertama kali mencuat sebagai permasalahan yang mungkin dapat diakhiri dengan perundingan antarpihak yang terlibat. Namun, upaya tersebut terhenti akibat apa yang dipersepsikan sebagai kurangnya itikad baik dari pihak Jihan, yang mengakibatkan salah satu korban mengambil inisiatif melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
Iman Sunendar, Ketua Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Unisba, menyatakan bahwa universitas telah berusaha menengahi konflik ini melalui dua kali pertemuan yang bertujuan untuk penyelesaian di luar ranah hukum.
Namun, ketika tanda-tanda tidak kooperatif dari Jihan mulai terlihat, korban-korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan kepada kepolisian.
Tidak hadirnya Jihan dalam sesi mediasi menjadi salah satu misteri yang belum terungkap, menurut Iman. Dari 28 korban yang dilaporkan, proses pengaduan ke hukum dimulai pada tanggal 16 Oktober 2023. Iman menambahkan bahwa semua korban telah sepakat untuk melanjutkan proses ini ke tahap pengaduan.