DEPOK, BARAK.ID – Persidangan dalam kasus pembunuhan seorang tersangka pemerkosa anak yang dikeroyok hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Depok akan segera dimulai. Kasus ini melibatkan delapan narapidana yang terlibat dalam insiden tragis tersebut pada 8 Juli 2023.
Napi Pemerkosa Anak di Rutan Depok Tewas Dibantai 8 Tahanan
Tahanan yang menjadi korban dalam kasus ini adalah AR (51), yang tewas akibat dikeroyok oleh kelompok delapan narapidana di Rutan Polres Metro Depok. Delapan narapidana tersebut telah diidentifikasi sebagai Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumbangaol, Maulana Yusuf alias Bagol, Feriyandi alias Geri, M. Farhan, Hasby Novid alias Hasbi, Vicky Nur Arif alias Bading, Agus Makmur, dan Achmad Nurfadillah alias Amad.
Berkas perkara kasus ini telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa (21/11/2023) oleh pihak kepolisian. Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, mengungkapkan bahwa jaksa peneliti saat ini sedang melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan.
Arief menekankan bahwa proses pemberkasan terkait penelitian tersangka dan barang bukti berjalan tanpa hambatan. Barang bukti yang diserahkan untuk diteliti mencakup pakaian korban saat kejadian, satu unit flashdisk yang berisi rekaman penganiayaan, serta satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.
Baca Juga: Kondisi CCTV di TKP Serda Hasy Kaunang Kecelakaan Bikin Warga Kota Bitung Kesal!
Delapan tersangka ini sebelumnya merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan penganiayaan. Mereka akan menghadapi persidangan dan dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah melakukan rekonstruksi kasus ini dengan total 18 adegan yang diperagakan, di mana 14 adegan di antaranya telah direvisi. Rekonstruksi ini mencakup peristiwa mulai dari kedatangan korban ke ruang tahanan hingga peristiwa sebelum kematian korban. (*)