BARAK.ID – Sopir tabrak lari maut tewaskan dua orang di kota Siantar pada Kamis (2/5/2024) dini hari lalu, positif narkotika jenis sabu dan ternyata masih di bawah umur.
Tabrak Lari di Siantar Tewaskan 2 Orang: Sopir Maut Masih di Bawah Umur dan Positif Sabu!
Tabrakan yang mengakibatkan dua orang tewas dan satu orang luka berat terjadi di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi BK 1255 WAC menjadi bahan perhatian setelah berhasil diamankan oleh Tim khusus Polres Siantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan bahwa pengemudi mobil tersebut adalah seorang remaja berusia di bawah 17 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial AS (16).
“Supir atau pengemudi mobil Ayla itu berinisial AS warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar,” ungkap AKBP Yogen dalam konferensi pers, didampingi Wakapolres KOMPOL Ahmad Wahyudi dan Kasat Lantas AKP Gabriellah A Gultom, Jumat (10/5/2024).
Adapun kronologi kejadian, disampaikan Kapolres Yogen, bermula ketika Aditya Syahputra (19), M Junaidi (19), dan Al Syahputra Sitanggang (20), yang baru selesai bekerja di salah satu warung tenda, beristirahat di pinggir jalan.
Tak disangka, sebuah mobil Daihatsu Ayla hitam tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi dan menghantam ketiga korban tersebut.
Akibatnya, Aditya terpental dari sepeda motor dan mengalami luka berat, sementara M Junaidi dan Al Syahputra terseret mobil tersebut.
“M Junaidi terseret sekitar 12 meter dan Al Syahputra terseret sekitar 1 kilometer sehingga kedua korban tersebut meninggal dunia di tempat,” jelas Kapolres.
Tim khusus dari Polres Siantar dibentuk untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku tabrak lari.
Setelah dua hari pencarian, mobil tersebut berhasil ditemukan.
Identitas pengemudi, AS, pun terungkap setelah tim melakukan pengembangan.
“Pada Selasa (7/5/2024) pelaku AS diserahkan keluarganya ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Polres Siantar dan hingga saat ini pelaku AS dalam tahap penyidikan,” tambah AKBP Yogen.
Pelaku AS, yang diketahui masih di bawah umur, ternyata juga terlibat dalam penggunaan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku AS merupakan anak dibawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan. Didapati pelaku AS positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres.