BARAK.ID – Sebuah kasus yang mencengangkan telah menghebohkan warga Kabupaten Jombang.
Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar, Modus Pekerjaan Kantor di Hotel
MFI, seorang staf Bawaslu Jombang berusia 29 tahun, ditangkap atas tuduhan menyetubuhi adik iparnya sendiri, NDP, yang baru berusia 16 tahun.
Tindakan bejat ini tidak hanya melecehkan korban yang masih di bawah umur, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengungkapkan, MFI memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melakukan tindakan asusila.
Menurut penyelidikan, MFI dan NDP tinggal dalam satu rumah di Kecamatan Diwek bersama istri tersangka dan keluarga mertuanya.
Baca Juga: Tabrak Lari di Siantar Tewaskan 2 Orang: Sopir Maut Masih di Bawah Umur dan Positif Sabu!
Namun, hubungan terlarang ini bermula sejak tahun 2023, ketika MFI secara diam-diam menjalin kedekatan dengan adik iparnya yang masih duduk di bangku SMA.
“Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya,” jelas Sukaca, mengungkapkan modus operandi tersangka, dikutip Jumat (10/5/2024).
Tidak hanya rayuan gombal, MFI juga diketahui sering memberikan uang saku dan membelikan barang-barang kebutuhan untuk memikat korban.
Tindakan ini membuktikan bahwa tersangka telah merencanakan kejahatan ini dengan matang.
Kasus ini mencuat ke permukaan pada Juni 2023, ketika MFI menjemput NDP di Stasiun Jombang pada pukul 13.00 WIB.