BARAK.ID – Sebuah kasus yang mencengangkan telah menghebohkan warga Kabupaten Jombang.
Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar, Modus Pekerjaan Kantor di Hotel
MFI, seorang staf Bawaslu Jombang berusia 29 tahun, ditangkap atas tuduhan menyetubuhi adik iparnya sendiri, NDP, yang baru berusia 16 tahun.
Tindakan bejat ini tidak hanya melecehkan korban yang masih di bawah umur, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengungkapkan, MFI memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melakukan tindakan asusila.
Menurut penyelidikan, MFI dan NDP tinggal dalam satu rumah di Kecamatan Diwek bersama istri tersangka dan keluarga mertuanya.
Baca Juga: Tabrak Lari di Siantar Tewaskan 2 Orang: Sopir Maut Masih di Bawah Umur dan Positif Sabu!
Namun, hubungan terlarang ini bermula sejak tahun 2023, ketika MFI secara diam-diam menjalin kedekatan dengan adik iparnya yang masih duduk di bangku SMA.
“Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya,” jelas Sukaca, mengungkapkan modus operandi tersangka, dikutip Jumat (10/5/2024).
Tidak hanya rayuan gombal, MFI juga diketahui sering memberikan uang saku dan membelikan barang-barang kebutuhan untuk memikat korban.
Tindakan ini membuktikan bahwa tersangka telah merencanakan kejahatan ini dengan matang.
Kasus ini mencuat ke permukaan pada Juni 2023, ketika MFI menjemput NDP di Stasiun Jombang pada pukul 13.00 WIB.
Dengan dalih mengerjakan pekerjaan kantor, tersangka membawa korban ke Hotel Green Red Syariah di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.
“Di dalam kamar hotel itulah, MFI melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban,” ungkap Sukaca.
Tak pelak, tindakan tersangka ini akhirnya terungkap dan membuat ayah korban, WT (51), sangat terpukul.
Tak terima putri kesayangannya direnggut kesuciannya oleh menantu sendiri, WT melaporkan menantu bermasalahnya ke Polres Jombang pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar Karena Narkoba
Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, MFI akhirnya ditangkap saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin, 6 Mei 2024 siang.
Saat ini, MFI ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menodai kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan keluarga,” pungkas Sukaca. (*)