MOJOKERTO, BARAK.ID – Sebuah insiden memprihatinkan yang melibatkan siswa-siswi SMA di Mojokerto kini menjadi sorotan luas. AL, seorang pelajar berusia 16 tahun, dituduh menyebarkan foto tak senonoh dari kekasihnya di sebuah grup WhatsApp, sebuah tindakan yang muncul akibat perselisihan dengan ibu korban.
Foto Tak Senonoh Pacar
Pasangan remaja yang berasal dari Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini mulai berpacaran pada 2022. Pada 23 Maret 2023, hubungan mereka mencapai titik krisis ketika korban meminta AL untuk memperbaiki sepeda yang rusak.
Sebagai imbalan, AL meminta korban untuk melakukan hubungan intim, yang kemudian terjadi di persawahan Desa Beloh, Trowulan.
Ketika korban kembali ke rumah, dia dimarahi oleh orang tuanya karena keterlambatan pulang.
Dalam keputusasaan, korban mengaku telah berhubungan dengan AL.
Tindakan ini memicu kemarahan ibu korban yang langsung memarahi AL.
Jangan Lewatkan: Celana Dalam Bekas Cepirit dan Kondom Isi Sperma Ditemukan Petugas di Gunung Pangrango
Namun, AL merasa dirinya dan ibunya dihina oleh ibu korban, yang memicu tindakan nekatnya keesokan harinya.
Dalam aksi balas dendamnya, AL membagikan foto korban yang tak senonoh ke grup WhatsApp kelasnya.
Orang tua korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres Mojokerto.
Menurut Mohammad Fajaruddin, jaksa yang menangani kasus ini, proses hukum telah dimulai dan berkas perkara AL saat ini sedang ditinjau.
Meskipun demikian, AL tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur dan masih bersekolah.
“Kami akan mempertimbangkan dengan matang apakah melakukan penahanan atau tidak,” ujar Fajaruddin.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto, AL dituduh melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum, Fajaruddin, mendakwa AL dengan dua pasal berbeda yang berkaitan dengan penyebaran foto melalui media sosial dan hubungan intim dengan anak di bawah umur.
Baca Juga: 7 Tahun Menghilang, Ramadhan Jadi Mangsa Ular Piton – Ditemukan di Hutan Buton
M Fajaruddin kemudian mengajukan tuntutan 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan untuk AL, berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Meski demikian, kedua belah pihak tetap melanjutkan pendidikannya.
Korban memutuskan untuk pindah sekolah karena rasa malu, sementara AL dan korban kini telah berpisah. (*)