BARAK.ID – Polda Metro Jaya menambah daftar tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan dengan menetapkan 11 orang baru, termasuk selebgram Siskaeee, Melly 3GP, dan Virly Virginia.
Siskaeee, Melly 3GP dan Virly Virginia dan 8 Lainnya Jadi Tersangka Baru Kasus Film Porno
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara menyeluruh.
“Dari 13 saksi talent yang kami periksa, 11 di antaranya kini menjadi tersangka,” jelas Ade Safri, dilansir Barak.id, Jumat (29/12/2023).
Para tersangka yang ditetapkan mencakup Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA, serta dua pemeran pria, Bima Prawira atau BP dan Fatra Ardianata atau AFL.
Ade Safri menambahkan bahwa surat penetapan tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (27/12).
Selanjutnya, para tersangka akan diperiksa lebih lanjut. “Pemeriksaan para tersangka akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ucapnya.
5 Tersangka Kru Film Porno Menanti Sidang
Dalam perkembangan terkait, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas kasus film porno tersebut telah lengkap.