BARAK.ID – Harapan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik seringkali menjadi jalan masuk bagi para pelaku kejahatan untuk menjerat korban dalam lingkaran gelap perdagangan manusia.
Sindikat Perdagangan Manusia Berkedok Agen Penyalur TKW Diringkus di Sumbar
Sebuah kasus yang mengerikan baru saja terungkap di Sijunjung, Sumatera Barat, di mana sejumlah wanita menjadi korban dari sebuah sindikat yang beroperasi dengan modus penipuan pekerjaan.
Insiden ini bermula ketika para korban yang diduga bernama DIP dan WSN diimingi-imingi dengan tawaran menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia dengan gaji bulanan yang menggiurkan, mencapai Rp 15 juta.
Iming-iming tersebut datang dari sebuah agensi yang dikelola oleh dua orang individu berinisial JR (29) dan AB (41).
“JR diduga sebagai agensi yang merekrut dan memberangkatkan korban, sedangkan AB juga membantu untuk menyiapkan akomodasi keberangkatan,” jelas AKP Muhammad Yasin, Kasatreskrim Polres Sijunjung, dilansir Barak.id, Rabu (24/4/2024).
Namun, di balik janji pekerjaan yang menggoda, terselip niat jahat dari para pelaku.
Alih-alih dipekerjakan sebagai TKW seperti yang dijanjikan, para korban justru diperdaya dan dijual kepada sebuah sindikat perdagangan manusia di Malaysia.
Pada awalnya, para korban ditawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu atau pelayan di sebuah restoran karaoke di Malaysia.
Tawaran ini terdengar begitu menggiurkan bagi mereka yang tengah mencari peluang untuk memperbaiki taraf hidup.
Sayangnya, kenyataan yang mereka hadapi jauh dari harapan.
Setibanya di Malaysia, para korban tidak dipekerjakan sesuai dengan janji semula.
Alih-alih bekerja di restoran karaoke, mereka justru dipaksa untuk bekerja sebagai wanita penghibur di sebuah tempat Spa di kawasan Bukit Bintang, salah satu pusat hiburan malam di Kuala Lumpur.
“Korban diminta untuk mengirimkan foto selfie dengan menggunakan bra dan celana dalam untuk dimasukkan ke dalam katalog dan aplikasi,” ungkap Yasin.
Terperangkap dalam situasi yang tidak mereka inginkan, para korban dilanda rasa ketakutan dan trauma mendalam.
Mereka berusaha mencari celah untuk melarikan diri dari cengkeraman para pelaku.
Dalam sebuah tindakan yang berani, para korban memanfaatkan alasan untuk mencari makan di luar sebagai kesempatan untuk melarikan diri.
Mereka menaiki taksi dan menuju ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, lalu menghubungi keluarga mereka untuk meminta bantuan tiket pulang ke tanah air.
Baca Juga: Markas Kelompok Egianus Kogoya Dihujani Peluru TNI
Setelah melalui rangkaian proses administrasi, para korban akhirnya berhasil kembali ke Padang, Sumatra Barat, pada Rabu, 3 April 2024.
Perjuangan mereka untuk melepaskan diri dari jeratan perdagangan manusia akhirnya membuahkan hasil.
Menindaklanjuti laporan dari para korban, pihak kepolisian bertindak cepat untuk mengungkap kasus ini dan meringkus para pelaku.
Berkat kerjasama dengan aparat keamanan setempat, JR dan AB berhasil ditangkap di Nagari Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung.
“Kedua pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ditambah Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Yasin. (*)