BARAK.ID – Kepercayaan sebuah keluarga di Nias, Sumatera Utara kepada Serda Adan Aryan Marsal (AAM), oknum Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, berujung pada penghilangan nyawa.
Serda Adan Terus Meminta Uang dengan Alasan untuk Keperluan Iwan, Eks Casis TNI AL yang Dibunuhnya
Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang pemuda berumur 21 tahun dengan cita-cita menjadi prajurit TNI Angkatan Laut, menjadi korban kekejaman pembunuhan dalam waktu delapan hari setelah keluarganya menyerahkan masa depannya ke tangan Serda Adan dan seorang rekannya, seorang warga sipil, pada 24 Desember 2022.
Baca Juga: Keji! Serda Adan Habisi Eks Casis Bintara TNI, Padahal Sudah Dipercaya Keluarga
Keluarga Telaumbanua, penuh harapan dan percaya, menitipkan Iwan ke Serda Adan dengan keyakinan bahwa dia dapat menjadikan Iwan sebagai Casis Bintara TNI AL.
Irama Hati Telaumbanua, seorang anggota keluarga, mengungkapkan bahwa keluarga tersebut telah menyanggupi permintaan Adan untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai syarat untuk meloloskan Iwan.
“Kami percaya kepada Adan karena dia mengatakan memiliki paman yang berdinas di Lantamal II Padang, yang bisa membantu Iwan lulus,” kata Irama, menggambarkan tingkat kepercayaan keluarga terhadap Serda Adan.
Baca Juga: Serda Adan Bunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua, Mayat Eks Casis Bintara asal Nias Dibuang di Sumbar
Namun, harapan itu berubah menjadi kecurigaan ketika, setelah mengirimkan foto Iwan dalam seragam TNI AL dengan kepala yang sudah digundul, Adan terus meminta uang dengan alasan untuk keperluan Iwan, dan keluarga tak lagi bisa berkomunikasi dengan Iwan.
Nilai uang yang diminta oleh Adan dari waktu ke waktu mencapai lebih dari Rp 200 juta, menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dalam hati keluarga.
Kecurigaan itu menjadi kenyataan pahit ketika pada 27 Maret 2024, Adan mengakui perbuatannya yang telah membunuh Iwan di Padang pada 24 Desember 2022, dengan jasadnya kemudian dibuang ke Sawahlunto, Sumatera Barat.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa Serda Adan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: TNI-Polri di Kotarih Patroli Bersama, Jaga Ketentraman Ibadah di Bulan Suci
Wishnu juga menegaskan bahwa klaim Adan tentang memiliki paman yang dapat membantu di Lantamal II Padang hanyalah bagian dari kebohongan yang disusun untuk memperdaya keluarga korban.
“Pengakuan pelaku tentang paman di Lantamal II hanyalah akal-akalan. Tidak ada bukti adanya paman tersebut. Ini menunjukkan bahwa tindakan keji Adan adalah inisiatifnya sendiri,” tegas Wishnu, dikutip Barak.id, Minggu (31/3/2024). (*)