BARAK.ID – Butet Kartaredjasa, seorang tokoh budaya, mendapati dirinya di pusaran hukum menyusul partisipasinya dalam sebuah kampanye politik.
Serangan Balik Butet Kartaredjasa usai Dilaporkan Atas Tudingan Hina Presiden
Kegiatan yang berlangsung di Alun-alun Wates, Kulon Progo, berakhir dengan Butet dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta karena dianggap melemparkan umpatan terhadap Presiden Joko Widodo.
Insiden ini memicu respons dari berbagai kelompok relawan dan tim hukum dari dua kubu politik yang menawarkan dukungan hukum kepada Butet.
Insiden bermula saat Butet, dalam suasana kampanye Ganjar-Mahfud, menyampaikan sindiran melalui pantun yang menyebut ‘tukang ngintil’, sebuah istilah populer yang menimbulkan spekulasi.
Pernyataannya tersebut diinterpretasikan oleh beberapa pihak sebagai penghinaan terhadap presiden, yang kemudian memicu serangkaian laporan dari relawan pendukung Jokowi ke kepolisian.
Kelompok yang melapor, termasuk Projo, Sedulur Jokowi, dan Arus Bawah Jokowi, didampingi TKD Prabowo-Gibran, menuduh Butet telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Mereka mengutip sebuah video yang menampilkan Butet berorasi sebagai bukti tindakan menghina presiden.