Disclaimer: Artikel ini berisi konten sensitif terkait kekerasan seksual dan mungkin tidak sesuai untuk semua pembaca. Informasi yang disajikan berdasarkan laporan yang tersedia dan tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyalahkan pihak tertentu tanpa proses hukum yang adil.
BARAK.ID – Seorang siswi SMA berumur 17 tahun menjadi korban perilaku tidak senonoh oleh seorang guru di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kejadian ini mengakibatkan korban hamil selama tujuh bulan. Sang guru, Eko Suprayitno (27), telah diamankan sebagai tersangka.
Seorang Siswi SMA di Pontianak jadi Korban Kebejatan Guru hingga Hamil 7 Bulan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat, 12 Mei 2023. Awal mula kejadian ini terbentuk saat korban menerima pesan langsung (DM) dari akun Instagram tiruan milik pelaku.
“Dengan memanfaatkan akun Instagram yang dipalsukan, tersangka mengirim pesan kepada korban dan mengajaknya bertemu. Meskipun awalnya menolak, korban akhirnya setuju,” ungkap Kompol Tri, Sabtu (30/12/2023), sebagaimana dilaporkan detikSulsel.
Dijelaskan oleh Tri, korban tidak menyadari bahwa orang yang ia temui adalah gurunya sendiri karena pelaku masih menggunakan masker saat pertemuan. Mereka sempat berkeliling mencari tempat makan sebelum akhirnya berhenti di sebuah restoran saat hujan turun.
“Korban awalnya tidak sadar karena pelaku masih memakai masker. Namun, setelah masker dibuka, korban terkejut mengetahui bahwa orang tersebut adalah gurunya,” terang Kompol Tri.
Setelah makan, pelaku memujuk korban untuk pergi ke hotel. Meskipun awalnya menolak, korban akhirnya terbujuk oleh rayuan pelaku.
“Awalnya, tersangka hanya mengaku ingin duduk-duduk, namun akhirnya melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” lanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil tujuh bulan, informasi yang dibagikan oleh teman korban kepada orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian ini, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak.
Baca Juga: Warga Siantar, Rudi Santo Pasaribu, Meregang Nyawa Jelang Tahun Baru
“Informasi tentang kehamilan korban terungkap melalui temannya. Setelah diperiksa oleh ibunya dan terkonfirmasi hamil, korban mengakui bahwa gurunya adalah yang bertanggung jawab atas kehamilannya,” jelas Tri.
Polisi yang menerima laporan tersebut berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu, 23 Desember. Awalnya, pelaku mencoba menyangkal tuduhan tersebut kepada polisi.
“Tersangka awalnya menolak mengakui perbuatannya, namun setelah kami menunjukkan bukti penyelidikan, ia akhirnya mengaku,” kata Tri.
Atas perbuatannya, Eko kini ditahan di Mapolresta Pontianak dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkannya menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)