Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Nasional
Revisi uu ite oleh dpr ri fokus pada pengaturan pencemaran nama baik, dengan hukuman lebih ringan dan persyaratan pembuktian yang ketat.

Revisi UU ITE oleh DPR RI fokus pada pengaturan pencemaran nama baik, dengan hukuman lebih ringan dan persyaratan pembuktian yang ketat.

Reformasi UU ITE Resmi Disahkan DPR RI: Kedepankan Persyaratan Lebih Ketat

Widya Sanari Author: Widya Sanari
7 Desember 2023 | 03:42 WIB
Rubrik: Nasional

BARAK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 5 Desember 2023, telah memberikan lampu hijau untuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kritikan luas mengenai pemanfaatan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE untuk menekan suara-suara oposisi.

Reformasi UU ITE Resmi Disahkan DPR RI: Kedepankan Persyaratan Lebih Ketat

Revisi yang dilakukan terutama menitikberatkan pada pengetatan persyaratan dalam pasal pencemaran nama baik yang terdapat di dalam undang-undang. Dengan adanya revisi ini, proses penuntutan terkait pencemaran nama baik memerlukan bukti yang lebih kuat dan konkret. Selain itu, revisi juga memangkas hukuman maksimal untuk kasus pencemaran nama baik dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Menurut Johanna Poerba, seorang peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, revisi ini akan segera diterapkan dan menghasilkan definisi yang lebih spesifik mengenai pencemaran nama baik dalam konteks hukum.

Revisi UU ITE ini merupakan respons terhadap seruan dari berbagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah lama mengkritik UU ITE tahun 2008. Aktivis menilai bahwa beberapa pasal dalam UU tersebut ambigu dan mudah disalahgunakan, yang berpotensi mengancam kebebasan berbicara di Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Kasus terkenal seperti Ahmad Dhani, penyanyi sekaligus tokoh oposisi, yang dihukum satu tahun penjara pada tahun 2019 karena pencemaran nama baik melalui video online, menjadi salah satu contoh penggunaan UU ITE yang kontroversial.

Baca Juga: Ulama Terkemuka Banten Abuya Muhtadi Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud

Namun, masih ada suara-suara kritis seperti Citra Referendum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang berpendapat bahwa revisi ini belum sepenuhnya menyelesaikan masalah. Citra menekankan bahwa UU ITE masih dapat dimanfaatkan oleh pejabat untuk melindungi diri dari kritikan.

Kontroversi terkini melibatkan dua aktivis HAM terkemuka, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang saat ini tengah dihadapkan pada tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Mereka dituduh mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait diskusi video tentang laporan dugaan keterlibatan tokoh militer dalam industri pertambangan di Provinsi Papua. (*)

Tags: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Hak Asasi Manusia (HAM)Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Republik Indonesia (RI)UU ITE

Berita Terkait

Arjun wijaya kusumo, pria yang mengancam capres anies baswedan-muhaimin iskandar, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Peristiwa

Arjun Wijaya Kusumo Ancam Tembak Anies Baswedan, Jadi Tersangka – Tidak Ditahan

Author: Rini Yosi
18 Januari 2024 | 05:40 WIB

BARAK.ID - Arjun Wijaya Kusumo, warga yang sempat menimbulkan kegaduhan di media sosial karena mengancam akan menembak pasangan capres Anies...

Read moreDetails
"wakanda" menjadi sorotan di indonesia, simbolisasi sindiran dan kebebasan berpendapat pascadebat capres 2024.
Politik

Makna ‘Wakanda’ yang Diucap Anies dalam Debat Capres 2024

Author: Widya Sanari
14 Desember 2023 | 19:40 WIB

BARAK.ID - Istilah 'Wakanda', yang semakin populer di kalangan netizen Indonesia, menarik perhatian khusus setelah disebut oleh Anies Baswedan dalam...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com