BARAK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 5 Desember 2023, telah memberikan lampu hijau untuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kritikan luas mengenai pemanfaatan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE untuk menekan suara-suara oposisi.
Reformasi UU ITE Resmi Disahkan DPR RI: Kedepankan Persyaratan Lebih Ketat
Revisi yang dilakukan terutama menitikberatkan pada pengetatan persyaratan dalam pasal pencemaran nama baik yang terdapat di dalam undang-undang. Dengan adanya revisi ini, proses penuntutan terkait pencemaran nama baik memerlukan bukti yang lebih kuat dan konkret. Selain itu, revisi juga memangkas hukuman maksimal untuk kasus pencemaran nama baik dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Menurut Johanna Poerba, seorang peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, revisi ini akan segera diterapkan dan menghasilkan definisi yang lebih spesifik mengenai pencemaran nama baik dalam konteks hukum.
Revisi UU ITE ini merupakan respons terhadap seruan dari berbagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah lama mengkritik UU ITE tahun 2008. Aktivis menilai bahwa beberapa pasal dalam UU tersebut ambigu dan mudah disalahgunakan, yang berpotensi mengancam kebebasan berbicara di Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Kasus terkenal seperti Ahmad Dhani, penyanyi sekaligus tokoh oposisi, yang dihukum satu tahun penjara pada tahun 2019 karena pencemaran nama baik melalui video online, menjadi salah satu contoh penggunaan UU ITE yang kontroversial.