BARAK.ID – Sebuah kasus mengejutkan terungkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dimana Raihany (22) seorang ibu muda nekat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun.
Raihany Lecehkan Anak Sendiri Karena Dijanjikan Uang dan Diancam Penyebaran Foto Bugil
Raihany, mengaku terpaksa melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iming-iming uang dan tertekan oleh ancaman penyebaran foto bugil.
Peristiwa yang terjadi pada 30 Juli 2023 ini bermula dari interaksi Raihany dengan akun Facebook bernama ‘Icha Shakila’.
Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, Raihany menyatakan bahwa ‘Icha’ membujuknya untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan janji imbalan finansial.
“Tersangka Raihany mengirimkan foto tanpa busana miliknya karena desakan kebutuhan ekonomi,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).
Namun, permintaan tidak berhenti pada foto bugil.
Baca Juga: Raihany Ditangkap, Mencabuli Anak Kandung Atas Perintah Akun Facebook Icha Shakila
‘Icha Shakila’ lantas meminta Raihany untuk membuat video pornografi dengan melibatkan anak kandungnya yang masih balita.
“Pada tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila,” jelas Ade Ary.
Dalam kondisi terdesak, Raihany mengaku terpaksa mengikuti perintah ‘Icha’ karena diancam foto bugilnya akan disebarluaskan.
“Apabila tidak membuat video yang diminta, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarkan,” tegas Ade Ary, menambahkan bahwa Raihany juga dijanjikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai imbalan.
Baca Juga: Viral Video Raihany, Mama Muda Lecehkan Anak Baju Biru, Ternyata Anaknya Sendiri
Menurut keterangan Raihany, ia tidak memiliki pilihan lain selain menuruti permintaan tersebut.
“Saya sangat menyesal dan malu atas perbuatan saya. Tapi saat itu, saya merasa terpojok. Di satu sisi, saya takut foto bugil saya tersebar, di sisi lain saya butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya di Mapolres Metro Tangsel.
Lebih lanjut, Raihany mengaku tergiur dengan jumlah uang yang dijanjikan.
“Rp 15 juta itu jumlah yang sangat besar bagi saya. Saya pikir dengan uang itu, saya bisa membayar hutang dan menyekolahkan anak saya,” tuturnya.
Namun, harapan Raihany pupus setelah mengirimkan video pelecehan tersebut.
“Setelah saya kirim videonya, ‘Icha’ malah menghilang. Saya coba hubungi berkali-kali, tapi tidak ada respon. Uang yang dijanjikan juga tidak pernah masuk,” keluhnya.
Menyikapi kasus ini, Raihany dijerat dengan pasal berlapis: UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. (*)