Dwi menjelaskan bahwa motif di balik aksi berbahaya mereka adalah untuk melampiaskan emosi akibat putus cinta.
“Keduanya bertindak tanpa target khusus, mengancam siapapun yang mereka temui di jalan,” ujar Dwi.
AKP Dwi Daryanto, menambahkan bahwa tidak ada korban yang jatuh sebelum mereka berhasil ditangkap.
Baca Juga: Wali Kota Susanti Optimis Raih Opini WTP untuk Laporan Keuangan 2023
Setelah diamankan, kedua pemuda tersebut dibawa ke Mapolresta Jogja dan kini menghadapi tuduhan mengganggu ketertiban umum, dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di ruang publik.
“Kami mengambil tindakan tegas meskipun tidak ada korban, karena perbuatan mereka sudah jelas melanggar hukum,” tegas Dwi. (*)