Barak ID
Senin, 20 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Pria di labusel seret ibu ke rumah sakit jiwa demi kuasai harta warisan. Polisi kini giat menyelidiki kasus kontroversi dalam keluarga ini.

Ilustrasi.

Pria di Labusel Seret Ibu ke Rumah Sakit Jiwa Demi Kuasai Harta Warisan

Rini Yosi Author: Rini Yosi
20 Oktober 2023 | 02:39 WIB
Rubrik: Peristiwa

LABUSEL, BARAK.ID – Sebuah drama keluarga berujung ke meja hijau terungkap di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Seorang pria berinisial AT (28) kini tengah diperiksa intensif oleh Polres Labusel terkait dugaan upaya menjadikan ibunya sebagai pasien rumah sakit jiwa guna merampas harta warisan.

Seret Ibu ke Rumah Sakit Jiwa Demi Kuasai Harta Warisan

Sebagaimana diungkapkan oleh Plh Kasat Reskrim Polres Labusel, Iptu Amlan, berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis malam, 16 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Pada waktu itu, korban NS sedang santai di depan rumahnya ketika tiba-tiba tiga pria mendekatinya.

Baca Juga: Ibu Kos di Deli Serdang Diduga Ancam Mahasiswi Korban Rudapaksa Anaknya

Ketiga pria tersebut, yang sekarang diduga kuat sebagai orang suruhan dari AT, dengan sigap menyeret NS ke sebuah mobil Toyota Innova. “NS berteriak ketakutan, tapi sebelum bisa meminta pertolongan, AT, sang anak, mendekati dan dengan cepat menutup mulut NS menggunakan kemeja lengan panjang,” beber Amlan mengenai kronologi peristiwa tersebut.

Dengan korban yang terbungkam, rombongan tersebut dengan cepat membawa NS menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem di Kota Medan. Pada Jumat pagi, 17 Februari 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, mobil tersebut tiba di RSJ dan AT langsung menitipkan NS di sana.

Baca Juga: Dulu Selalu Bilang Hukum Pelaku Seberat-beratnya, Ternyata Yosep Sendiri Pembunuh Istri dan Anak di Subang!

Namun, semangat seorang ibu untuk melindungi diri dan haknya tampaknya tak bisa dipatahkan begitu saja. Tak lama setelah ditinggal, NS berhasil menghubungi keluarga dan meminta untuk dijemput. “Berdasarkan informasi dari NS, ia kemudian membuat laporan resmi kepada Polres Labusel atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AT saat proses pemindahan ke RSJ,” jelas Amlan.

Polisi bergerak cepat. Setelah penyelidikan intensif, AT berhasil ditangkap di salah satu lokasi di Labusel pada Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 12.55 WIB. Hasil interogasi awal mengejutkan. AT tanpa rasa bersalah mengakui perbuatannya, dengan dalih bahwa NS memiliki gangguan jiwa.

Namun, motif sebenarnya mulai terkuak. “Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, AT diduga memiliki keinginan kuat untuk menguasai harta warisan milik ibunya,” ucap Amlan.

Baca Juga: 5 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Dalam Dokumenter Netflix

Kini, kasus ini terus bergulir. Amlan belum bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai jenis dan asal-usul harta warisan yang menjadi sumber perselisihan. AT saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib.

Dengan bukti-bukti yang ada, AT dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, yang jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum hingga maksimal 2 tahun delapan bulan penjara. (*)

Tags: Harta WarisanIptu AmlanKasat ReskrimPolres LabuselRumah Sakit Jiwa

Berita Terkait

Ayah biadab ci bogor aniaya anak kandungnya sendiri, tak hanya menganiaya hingga mengalami luka parah tetapi juga memaksanya mengamen.
Peristiwa

Ayah Biadab di Bogor Paksa Bocah Perempuan Mengamen Usai Dianiaya Hingga Babak Belur

Author: Rini Yosi
8 Februari 2024 | 03:01 WIB

BARAK.ID - Sebuah laporan yang menggugah hati masyarakat luas datang dari Parung, Kabupaten Bogor, mengenai insiden kekerasan dalam rumah tangga...

Read moreDetails
Kepala puskesmas lahusa di kabupaten nias selatan, sumatera utara, mendapat perhatian luas setelah video peristiwa penggerebekannya viral.
Peristiwa

Kepala Puskesmas Lahusa di Nias Selatan Digerebek Bersama Siswi SMA

Author: Rini Yosi
18 Januari 2024 | 06:05 WIB

BARAK.ID - Sebuah insiden yang melibatkan Kepala Puskesmas Lahusa di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mendapat perhatian luas setelah video...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com