BARAK.ID – Pria berinisial MND diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Kota Batu.
Pria di Kota Batu Ditangkap Saat Pasang Ranjau Sabu
Tertangkapnya MND terjadi pada Minggu (9/6/2024) dini hari di Jalan Mawar, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu.
Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba setempat.
“Akhirnya, kami berhasil mengamankan MND dalam upaya untuk membendung peredaran narkoba di Kota Batu,” ujar Iptu Ariek Yuly Irianto, Minggu (9/6/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik yang mengandung sabu seberat total 8,25 gram dari tangan tersangka.
Iptu Ariek mengungkapkan hasil dari interogasi awal bahwa tersangka mengakui rencananya untuk mendistribusikan sabu tersebut menggunakan metode yang dikenal dengan sistem ‘ranjau’.
“‘Sistem ranjau sabu’ ini merupakan sebuah mekanisme transaksi di dalam jaringan peredaran narkoba, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Mereka melakukan komunikasi melalui pesan singkat untuk menentukan lokasi penjemputan barang,” jelas Iptu Ariek.
Baca Juga: Briptu Fadhilatun Nikmah Sempat Minta Maaf dan Menyesal Bakar Suami
Operasi penangkapan ini juga membuka jalan bagi Satresnarkoba Polres Batu untuk menggali lebih dalam terkait jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan MND.
Menurut Iptu Ariek, proses ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pemasok dari barang haram tersebut.
Ditanya mengenai tindakan hukum yang akan dikenakan kepada MND, Iptu Ariek menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan narkotika yang meliputi pengedaran dan kepemilikan untuk diperdagangkan. (*)