Disclaimer: Artikel ini berisi konten sensitif terkait kekerasan seksual dan mungkin tidak sesuai untuk semua pembaca.
BARAK.ID – Polisi menangkap SH (32) atas tindakannya yang keji memperkosa anak tirinya, SI (14), hingga hamil tujuh bulan di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Pelaku ini, dengan kejam, masih melakukan perbuatan tersebut meskipun korban telah hamil lima bulan.
Pria Bejat di Pagar Alam Kembali Perkosa Anak Tiri yang Sedang Hamil 5 Bulan
AKP Mursal Mahdi, Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, mengonfirmasi penangkapan ini setelah penyelidikan mendalam.
“Kami menemukan bahwa pelaku terakhir kali melakukan tindakannya pada November 2023, saat korban telah mengandung lima bulan,” ujarnya.
Baca Juga: Ngeri! Carok Massal Antar Desa Terjadi di Madura, 4 Orang Meninggal
Korban, SI, mengungkapkan bahwa pemerkosaan terjadi berulang kali, terutama ketika ibunya tidak berada di rumah.
“Pelaku mengancam akan membunuhnya jika dia menolak atau menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain,” kata Mahdi.
Lebih jauh, AKP Mahdi menyatakan bahwa korban telah mengalami berbagai insiden pemerkosaan dari April hingga November 2023.
SH, ketika diinterogasi, mengakui perbuatannya sebagai akibat dari kegagalan dalam menahan nafsunya.
Baca Juga: 2 Gadis Saling Serang Pakai Celurit di Palembang Ditangkap, Penonton dan Wasit Ikut Diciduk
Kini, SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pagar Alam, dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap setelah ibu dan kakak korban menyadari kejanggalan.
Mereka mendesak SI untuk bercerita, yang akhirnya membuka tabir kekejaman SH.
“Kasus ini mulai terkuak saat saudara korban membawa lauk ke rumah korban pada Sabtu sore,” terang Mahdi. (*)