BARAK.ID – Dalam upaya preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, jajaran Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai, Sumatera Utara, bersinergi dengan Koramil 17/KTR dari Kodim 0204/Deli Serdang, mengambil langkah strategis dengan pembangunan pita kejut atau speed bump atau polisi tidur di kawasan jalan utama Kotarih, pada Jumat (22/3/2024).
Polsek dan Koramil di Kotarih Pasang Pita Kejut Guna Mengurangi Risiko Kecelakaan
Pembangunan ini ditegaskan oleh Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba, bersama Wakapolsek Ipda Brimen, sebagai tindakan proaktif untuk memitigasi terjadinya insiden di jalan, dengan memberikan sinyal peringatan bagi para pengemudi agar mengurangi laju kendaraannya.
Baca Juga: Kapolsek dan Koramil Kotarih Sambangi Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil
Inisiatif ini, yang dicanangkan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Kep Menhub Nomor 3 Tahun 1994, Pasal 4, menjelaskan bahwa instalasi pembatas kecepatan seperti speed bump hanya diperbolehkan di area residensial dan jalan lokal kelas III C, menyoroti pentingnya keamanan di zona sekolah dan pemukiman, terutama menyusul beberapa kejadian kecelakaan yang melibatkan anak sekolah yang menjadi sorotan Forkopimca Kotarih.
“Keberadaan speed bump ini bertujuan untuk mengontrol kecepatan kendaraan, memaksa pengendara untuk melambat demi keselamatan semua pengguna jalan,” tutur Iptu Mula Purba.
Dari sisi militer, Danramil 17/Kotarih, Kapten Inf. Kaston Malau, menyoroti peran vital sinergi antara TNI-Polri dan masyarakat dalam mencapai sukses ini.