BARAK.ID – Mabes Polri menginformasikan bahwa AWK (23), pemuda yang ditangkap karena mengancam Anies Baswedan, calon presiden nomor urut satu, saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, AWK masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukumnya.
Polri Masih Selidiki Motif Pengancaman Anies Baswedan, Belum Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam pernyataannya di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (13/1/2024), mengatakan bahwa AWK baru saja ditangkap dan saat ini dalam perjalanan ke Mapolda Jawa Timur.
Baca Juga: Tampang Pelaku Ancaman Penembakan Anies Baswedan, Diamankan di Jawa Timur
Proses penyelidikan akan meliputi gelar perkara dan pemeriksaan saksi untuk menentukan apakah AWK akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih berusaha memahami alasan atau motif di balik ancaman yang dilontarkan AWK terhadap Anies Baswedan.
Kronologi Penangkapan Irjen Pol Sandi Nugroho juga menyampaikan detail penangkapan AWK. Penangkapan ini dilakukan pada pagi hari, setelah pihak kepolisian melakukan investigasi mendalam terhadap akun media sosial yang terlibat dalam pengancaman tersebut.
Baca Juga: Pasangan Ganjar-Mahfud Dukung Pendidikan dan Pengentasan Kemiskinan di Sumatera Utara
Kolaborasi antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur membuahkan hasil dengan penangkapan AWK sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jember, Pasuruan, Jawa Timur.
“Pemeriksaan terhadap AWK akan dilaksanakan di Polda Jatim. Saat ini, pelaku sedang dalam perjalanan dari tempat kejadian perkara ke Polda Jatim,” kata Sandi. (*)