BARAK.ID – Unit Satuan Narkoba Polres Simalungun mencatatkan sebuah keberhasilan dengan menangkap dua pria, Marzuki (45), dan Suryadi (58).
Polres Simalungun Tangkap Marzuki dan Suryadi, Sita Sabu dan Barang Bukti Lain
Dikutip Barak.id pada Jumat (29/3/2024) via Humas Polri, kedua pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas pengedaran narkotika jenis sabu di area Huta II Gang Air Bersih, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, di Kabupaten Simalungun, sebuah wilayah yang selama ini dikenal tenang dan damai.
Laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka menjadi titik tolak operasi ini.
Berbekal informasi tersebut, sebuah tim yang dipimpin oleh Iptu Dian Putra, langsung dikerahkan menuju lokasi yang dimaksud.
Baca Juga: Polsek Delitua Tangkap 85 Remaja Geng Motor Siap Tawuran, 11 Diantaranya Masih Pelajar
Sesampainya di lokasi, Marzuki dan Suryadi terlihat sedang bersantai di teras sebuah rumah, yang diduga kuat sebagai tempat pertemuan dengan pembeli sabu.
Serangkaian penggeledahan pun dilakukan pada Selasa (26/3/2024) malam, tepatnya pukul 21.00 WIB.
Dengan teliti, petugas menghasilkan temuan yang mencurigakan.
Dari Marzuki, tim berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 0.33 gram dan sebuah kaca pirex yang seringkali dihubungkan dengan penggunaan narkoba.
Sementara itu, penggeledahan terhadap Suryadi menghasilkan tiga paket sabu dengan total berat bruto 3.0 gram, sejumlah uang tunai Rp. 400.000, dan sebuah smartphone merek Oppo berwarna hitam.
Baca Juga: 3 Pengedar di Tembung Dibekuk dari Lapak Judi dan Narkoba
Ketika diinterogasi, kedua pria tersebut tidak menampik kepemilikan narkotika itu dan mengaku mendapatkannya dari seorang pemasok di daerah batubara.
Saat ini, Marzuki dan Suryadi beserta semua barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Irvan Rinaldi Pane, Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun, mengapresiasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam memerangi penyebaran narkotika di Simalungun. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi terkait dengan kegiatan ilegal ini. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Irvan Rinaldi Pane. (*)