BARAK.ID – Rabu, 27 Desember 2023, di Aula Catur Prasetya Mapoldasu pada Rabu, 27 Desember 2023, Polres Pematang Siantar, bagian dari jajaran Polda Sumatera Utara, dianugerahi penghargaan atas kepatuhan pelayanan publik yang luar biasa. Penghargaan ini merupakan bagian dari Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI.
Polres Pematang Siantar Ungguli Polres Lain di Sumatera Utara dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023
Dari 24 polres di bawah naungan Polda Sumut, Polres Pematang Siantar menonjol sebagai salah satu penerima penghargaan dengan kinerja paling tinggi dalam pelayanan publik.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menekankan pentingnya penilaian Ombudsman RI sebagai tolok ukur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan manifestasi dari demokrasi, di mana masyarakat dianggap sebagai subjek, bukan objek,” ujar Agung dalam arahannya kepada para kapolres.
Agung menambahkan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal, dengan penekanan pada penataan manajemen di SPKT.
Baca Juga: Alasan Mahasiswa Aceh Pindahkan Pengungsi Rohingya: Banyak Tuntutan dan Dianggap Mengganggu
“Kemampuan memberikan solusi atas laporan masyarakat merupakan kunci dalam menghindari gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian ini.
Menurutnya, hasil yang diperoleh adalah buah kerja sama seluruh personel Polres Pematang Siantar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Yogen juga menekankan bahwa prestasi tahun ini melampaui tahun-tahun sebelumnya, dan merupakan hasil dari kerja keras seluruh personel.
“Penghargaan ini adalah untuk semua anggota Polres Pematang Siantar yang telah berdedikasi. Kami berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat,” tuturnya. (*)