PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Maradu Hutapea (42), penyandang disabilitas sekaligus korban yang mengalami tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) di depan Toko Roti Ganda, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, kini bisa tersenyum lega.
Polres Pematang Siantar Tangkap Dua Pelaku Kekerasan
Pasalnya, para pelaku telah diamankan polisi.
Peristiwa yang membuat Maradu trauma, terjadi pada Minggu (22/10/2023) pagi pukul 05.30 WIB, ini pun mendapatkan perhatian besar dari masyarakat lantaran videonya menjadi viral di media sosial.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengkonfirmasi bahwa korban yang merupakan warga Huta Imbaru, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tengah tertidur di teras toko karena lelah mencari barang bekas.
Baca Juga: Biadab! Penyandang Disabilitas di Pematang Siantar Jadi Korban Kekerasan dan Perampasan Uang
“Dua terduga pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja cepat tim,” kata AKBP Yogen dalam press release yang diadakan di Polres Pematang Siantar, Senin (23/10/2023).
Dijelaskan Kapolres, dua pelaku dengan inisial RJP (13) dan AR alias Raja (18), yang ditangkap, beraksi mendatangi korban, membangunkannya, dan mencoba mengambil uangnya sejumlah Rp 210.000.
Saat Hutapea berusaha mempertahankan uangnya, kedua pelaku memukuli dan menendangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu jaket hitam, satu celana jeans biru, satu topi warna abu-abu putih, satu kaos hitam, dan uang Rp. 2000.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Jahtanras Sat Reskrim, IPDA Lizar Hamdani, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Minggu malam terhadap RJP. Sementara AR alias Raja berhasil ditangkap pada Senin pagi.
Motif dari tindakan kejam tersebut adalah murni karena kedua pelaku ingin mengambil uang milik korban untuk kebutuhan hidup mereka.