BARAK.ID – Polres Cilegon berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja hingga mengalami luka parah di lengan.
Polres Cilegon Tangkap 3 Anggota Geng Motor yang Bacok Tangan Warga Hingga Nyaris Putus
Ketiga pelaku kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penganiayaan yang terjadi baru-baru ini membuat geger warga Cilegon.
Korban, Muhammad Ibnu Sina, harus menerima luka serius di lengan kirinya yang nyaris putus akibat serangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku, yang masih berusia 18 tahun dan berinisial FZ, IB, dan HK, sudah direncanakan aksi kekerasannya.
“Para pelaku mengatasnamakan diri mereka sebagai geng motor Ora Jelas Pisan (OJP). Mereka melakukan penganiayaan ini dengan tujuan untuk mendapatkan ketenaran dan menakuti kelompok berandalan lainnya,” ujar Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian, Senin (3/6/2024).
Barang Bukti dan Proses Penangkapan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita enam senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku dalam aksinya.
Senjata tersebut terdiri dari jenis corbek dan garaga.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan pakaian saksi yang berlumuran darah serta empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk senjata tajam dan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Semua barang bukti ini akan sangat membantu dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rifki.
Penangkapan ini tidak hanya menghentikan aksi brutal para pelaku, tetapi juga memberikan rasa aman kepada warga Cilegon yang selama ini resah dengan keberadaan geng motor tersebut.
Baca Juga: Teror Geng Motor di Deliserdang: Tiga Pemuda Terluka, Satu Putus Tangan
Pengejaran Pelaku Lainnya
Meski telah berhasil menangkap tiga pelaku, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yang masih buron tersebut berinisial RS, IA, dan IB.
Para pelaku yang telah tertangkap kini dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main, yakni hingga 9 tahun penjara.
Ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. (*)