PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Petugas Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria berinisial DHS (22), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan dilakukan di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Sabtu (07/10/2023) pukul 13.00 WIB.
Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Pematang Siantar
DHS, merupakan warga Jalan Medan Km. 4, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan dari seorang laki-laki menjadi dasar operasi yang dilakukan Sat Narkoba.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Jimmy Hutajulu, ia menjelaskan kronologis penangkapan. “Berdasarkan informasi dari warga sekitar mengenai aktivitas yang mencurigakan dari seorang laki-laki, kami melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” tutur Jimmy.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati DHS yang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang berisikan 1 paket narkotika jenis shabu dan sebuah unit telepon genggam.
Pengungkapan tidak berhenti di situ. Dari hasil interogasi awal, DHS mengaku menyimpan shabu lainnya di sebuah rumah kosong di Jalan Tambun Timur. Berdasarkan petunjuk dari DHS, petugas kemudian menemukan sebuah plastik hitam yang berisikan 11 paket shabu dengan total berat 217,75 gram. Mengacu pada pengakuan pelaku, dengan harga pasaran 1 gram shabu mencapai Rp1 juta, maka total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp217 juta.