“Pada Minggu (26/5/2024) pukul 00.30 WIB, kami berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RS (17) yang masih berstatus pelajar dan membawa senjata tajam. RS adalah warga Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun,” jelas AKP Mara Lidang Harahap.
Penangkapan tidak berhenti di situ.
Personel polisi kemudian berhasil mengamankan 11 remaja lainnya yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca Juga: Apa Itu Tunagrahita, Cara Mengetahui Gejala hingga Penanganannya
Selain itu, tiga remaja lainnya juga tertangkap membawa senjata tajam di Simpang Rami, Jalan Rakuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.
“Dengan demikian, total 15 remaja beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKP Mara Lidang Harahap.
Menurut AKP Mara Lidang, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Pematangsiantar, terutama mengingat maraknya aksi kriminalitas yang melibatkan anak-anak muda. (*)