BARAK.ID – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengamankan Desi Indra Jasa (29), seorang polisi gadungan yang mengaku bertugas di wilayah tersebut. Desi ditahan karena telah menipu teman kencannya, CA (25), yang berdomisili di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Ternyata, Desi dan CA pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan online, MiChat.
Polisi Gadungan Tipu Teman Kencan sebesar Rp 50 Juta melalui Aplikasi MiChat
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, mengungkapkan bahwa Desi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana setelah pihak berwenang berhasil menangkapnya. Keterangan Hamsal disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (9/1/2023).
“Ya, keduanya (tersangka dan korban) awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online tersebut (MiChat),” ujarnya.
Hamsal menjelaskan bahwa penangkapan Desi dilakukan setelah CA menyusun strategi dan berpura-pura mengundang Desi untuk bertemu atau berkencan di taman depan Yon Armed Martapura, OKU Timur, pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Korban merasa curiga jika orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo itu bukan merupakan anggota Polri. Setelah itu, korban pun melakukan komunikasi dengan orang tersebut, kemudian korban pun berusaha untuk mengajaknya bertemu untuk memastikan apakah benar pria itu tersebut merupakan anggota Polri atau bukan,” ungkap Hamsal.
Saat pertemuan dengan Desi, korban didampingi oleh tiga rekannya, termasuk seorang anggota Polri. Ternyata, Desi yang mengaku sebagai Wahyu muncul di tempat pertemuan.