BARAK.ID – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengamankan Desi Indra Jasa (29), seorang polisi gadungan yang mengaku bertugas di wilayah tersebut. Desi ditahan karena telah menipu teman kencannya, CA (25), yang berdomisili di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Ternyata, Desi dan CA pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan online, MiChat.
Polisi Gadungan Tipu Teman Kencan sebesar Rp 50 Juta melalui Aplikasi MiChat
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, mengungkapkan bahwa Desi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana setelah pihak berwenang berhasil menangkapnya. Keterangan Hamsal disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (9/1/2023).
“Ya, keduanya (tersangka dan korban) awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online tersebut (MiChat),” ujarnya.
Hamsal menjelaskan bahwa penangkapan Desi dilakukan setelah CA menyusun strategi dan berpura-pura mengundang Desi untuk bertemu atau berkencan di taman depan Yon Armed Martapura, OKU Timur, pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Korban merasa curiga jika orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo itu bukan merupakan anggota Polri. Setelah itu, korban pun melakukan komunikasi dengan orang tersebut, kemudian korban pun berusaha untuk mengajaknya bertemu untuk memastikan apakah benar pria itu tersebut merupakan anggota Polri atau bukan,” ungkap Hamsal.
Saat pertemuan dengan Desi, korban didampingi oleh tiga rekannya, termasuk seorang anggota Polri. Ternyata, Desi yang mengaku sebagai Wahyu muncul di tempat pertemuan.
“Saat bertemu tersangka, korban pun menemuinya serta melakukan percakapan sebentar dengan orang tersebut. Tidak lama kemudian, tiga rekan korban pun langsung mendekati korban dan tersangka. Selanjutnya, setelah diinterogasi oleh anggota Polri, barulah korban mengetahui bahwa orang tersebut bukan merupakan nama asli, namun hanya nama samaran,” terang Hamsal.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok
Desi kemudian mengakui bahwa dirinya bukan anggota Polri, melainkan hanya berpura-pura menjadi polisi untuk meminta uang dari korban.
“Di sana tersangka juga mengakui bahwa ia bukan merupakan anggota Polri. Dia hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Polri agar korban mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya,” tambah Hamsal.
Setelah menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh Desi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur. Selama proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 lembar bukti transfer dengan total nilai mencapai Rp 50 juta, ponsel milik pelaku, serta ponsel korban. (*)