BARAK.ID – TF (38), seorang pria asal Air Sebakul, Kabupaten Bengkulu, diringkus oleh Kepolisian Bengkulu Tengah karena kedapatan menggunakan narkoba.
Polisi Bengkulu Bekuk Pengguna Narkoba, Sabu Disembunyikan di Celana Dalam
Dalam upaya mengelabui petugas, TF menyembunyikan sabu di celana dalamnya.
Namun, upayanya gagal dan sabu berhasil ditemukan saat pemeriksaan.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Deddy Nata, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tomi Sahri, menyatakan bahwa penangkapan TF berawal dari pengembangan kasus narkoba terhadap RO, seorang pelaku lain yang lebih dulu ditangkap di Kota Bengkulu.
“Dari pengembangan kasus tersebut, kami berhasil menangkap TF di rumahnya,” ujar AKP Tomi, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Pergoki Perampok, Wanita di OKI Disekap, 2 Pelaku Ditangkap di Lampung
AKP Tomi menyebutkan bahwa TF adalah pengguna narkoba lokal di Kota Bengkulu.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah ini,” jelasnya.
TF dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun. (*)