BANDA ACEH, BARAK.ID – Kepolisian Daerah Aceh telah mengamankan Muhammad Ishak, yang lebih dikenal sebagai TikToker dengan nama akun Abu Laot di kalangan pengguna TikTok, karena dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Tindakan tersebut diduga ditujukan kepada salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Polisi Amankan TikToker Aceh
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy, Abu Laot ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat. Usai penangkapan, ia langsung di bawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia (Muhammad Ishak atau Abu Laot) telah tiba di markas besar kami di Banda Aceh dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik,” ujar Kombes Winardy saat konferensi pers yang digelar pada Sabtu (7/10/2023).
Kombes Winardy menjelaskan bahwa alasan Muhammad Ishak, atau yang lebih populer dengan nama Abu Laot, melakukan tindakan tersebut adalah karena ia merasa tersinggung oleh komentar dari pelapor. Sebelumnya, pelapor yang juga merupakan salah satu calon anggota DPD dikabarkan telah membuat pernyataan yang menyebut bahwa sebagian pedagang obat di Jakarta hanya sebagai kedok, dan mereka sejatinya menjual obat keras jenis tramadol yang memiliki efek adiktif.
“Sebagai individu, mungkin Abu Laot memiliki hak untuk merasa tersinggung, namun dari segi hukum, kita harus tetap netral dan profesional. Kami akan melakukan serangkaian gelar perkara untuk menentukan apakah ada alasan yang cukup kuat untuk melanjutkan dengan proses hukum, termasuk pertimbangan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak,” tegas Kombes Winardy.
Muhammad Ishak alias Abu Laot sendiri merupakan salah satu TikToker asal Aceh yang memiliki pengikut cukup banyak. Dengan karakter khasnya, Abu Laot kerap mengunggah konten-konten yang menarik perhatian warganet. Namun, belakangan, kontennya yang menyoroti isu-isu politik dan sosial memicu kontroversi.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan berbagai tanggapan dari warganet terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Abu Laot. Ada yang mendukung tindakan polisi dan berharap hukum ditegakkan dengan tegas, namun tak sedikit pula yang merasa kasus ini adalah bentuk pembungkaman suara kritis dari masyarakat. (*)