BARAK.ID – Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dalam skala besar di SPBU Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, seorang operator SPBU berinisial IZ (34) dan sopir boks L300 bernama HC (35) berhasil ditangkap.
Polda Sumsel Ringkus Operator SPBU dan Sopir Mobil Boks yang Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi
Kombes Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil box L300 yang sering melakukan pengisian solar subsidi dalam satu hari.
“Informasi mengenai aktivitas mobil yang rutin mengisi BBM subsidi jenis solar tersebut mendorong anggota Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Sunarto dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2024).
Penangkapan dilakukan di SPBU 24.307.155 Jalan Raya Tanjung Api Api, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Senin (8/1). “Saat beraksi, tersangka HC melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar berulang-ulang atas perintah pelaku HD alias T (DPO),” jelasnya.
HC menggunakan mobil boks L300 dengan baby tank berukuran 1000 liter yang terhubung dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi.
“Dari pengakuan tersangka HC, dia dibayar Rp 250 ribu per 1 ton pengisian. Setelah mengisi, HC menunggu perintah pelaku HD untuk memindahkan BBM ke mobil lain,” tambah Kombes Sunarto.
Sementara itu, IZ, karyawan SPBU, bekerja sama dengan HC dalam melakukan pengisian secara berulang-ulang.