BARAK.ID – Dalam upaya pemberantasan praktik judi online yang telah merajalela di Tanah Air, Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dengan mengambil langkah-langkah tegas.
Perang Melawan Judi Online, Pemerintah Menggandeng Interpol
Salah satunya adalah menggandeng kekuatan internasional, dalam hal ini Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
Langkah ini dinilai krusial mengingat mayoritas server judi online yang menjadi sarang perjudian berada di luar wilayah Indonesia, tepatnya di negara-negara kawasan ASEAN seperti Filipina dan Kamboja.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, mengungkapkan bahwa peran Kementerian Luar Negeri dan Interpol sangat dibutuhkan untuk memudahkan penanganan kasus judi online yang melintasi batas-batas negara.
“Nanti kita kan perlu bekerja sama dengan negara lain, misalnya. Ya itu tugas Interpol melakukan penindakan,” jelasnya pada Rabu (27/4/2024).
Dengan menggandeng Interpol dan otoritas negara-negara terkait, pemerintah berharap dapat melakukan tindakan hukum yang efektif terhadap para bandar judi online yang selama ini beroperasi dari luar negeri.
Baca Juga: Romo Agustinus Iwanti Buka Suara Terkait Tuduhan Asusila, Begini Klarifikasinya…
Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan penegakan hukum dan memastikan tidak ada lagi tempat berlindung bagi para pelaku kejahatan perjudian daring.
Pembentukan Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Judi Online merupakan langkah nyata pemerintah dalam memerangi praktik ilegal yang mengancam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
Satuan Tugas ini melibatkan lintas Kementerian/Lembaga, diantaranya Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian RI, Kejaksaan, hingga Interpol.
Koordinasi lintas sektoral ini menjadi kunci untuk memberantas perjudian online secara komprehensif dan holistik.
Usman Kansong mengungkapkan bahwa pembentukan Satuan Tugas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan permasalahan judi online ditangani dengan lebih serius.
“Tugas Kominfo mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam memberantas perjudian online,” paparnya.
Satuan Tugas ini akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dengan demikian, seluruh elemen pemerintah yang terlibat dapat bersinergi secara solid dan terkoordinasi dalam menjalankan tugas pemberantasan judi online.
Baca Juga:
Berapa Tinggi Gunung Toba Dulu? Begini Dampak Letusannya Sebelum Danau Toba Terbentuk
Mengingat perjudian online merupakan permasalahan kompleks yang melibatkan banyak aspek, upaya pemberantasannya memang harus dilakukan secara lintas sektoral dan terintegrasi.
“Ini tidak mungkin jalan sendiri-sendiri, sehingga penanganannya harus dilakukan secara holistik dan komprehensif,” tegas Usman Kansong.
Berbagai lembaga negara akan mengambil peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Kominfo akan mengawasi ruang digital dan memblokir situs-situs perjudian online. OJK dan PPATK akan mengawasi aliran dana dan transaksi keuangan yang terkait dengan aktivitas judi online.
Sementara itu, Kepolisian RI dan Kejaksaan akan menindak tegas para pelaku dengan memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)