BARAK.ID – Di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu, sebuah kasus yang mengguncang ketenangan masyarakat setempat terungkap.
Pengakuan Pelaku Inses di Bengkulu: Kerap Melakukan Ancaman
Sebuah peristiwa yang melibatkan hubungan terlarang antara seorang kakak dan adiknya, telah menyita perhatian publik karena perilaku serta dampak psikologis yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Kronologi kejadian ini bermula ketika KG, seorang pemuda berusia 21 tahun, terlibat dalam tindakan inses dengan adik kandungnya.
Tragisnya, akibat hubungan tersebut, yang dilakukan sejak adiknya masih berusia 14 tahun, mengalami kehamilan sebanyak tiga kali.
Dua dari kehamilan tersebut berakhir dengan keguguran, sedangkan satu lainnya berujung pada kelahiran.
Kasus ini kemudian mencapai puncaknya saat KG ditangkap oleh pihak kepolisian, yang telah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang diterima.
AKP Sinar Simanjutak, Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong, menguraikan bahwa KG kerap melakukan ancaman terhadap adiknya ketika mereka berduaan, baik di rumah maupun di pondok kebun milik keluarga.
Aksi KG ini dilakukan dengan memanfaatkan setiap kesempatan yang ada, tanpa memedulikan dampak psikologis yang mungkin dialami oleh korban.
“Pelaku ini saat berhubungan dengan korban kerap mengancam korban, saat mereka lagi berdua di rumah atau di pondok kebun, pelaku langsung menyetubuhi korban,” kata Sinar Simanjutak, dikutip Barak.id, Rabu (27/3/2024).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa tindak persetubuhan ini telah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam mengungkapkan kejadian yang menimpanya, korban awalnya terhambat oleh rasa takut dan malu.
Situasi menjadi semakin rumit ketika kehamilan korban pertama kali terdeteksi oleh puskesmas setempat, yang mana keguguran yang dialami korban langsung menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.
“Pelaku adalah kakak kandung korban, dan telah hamil sebanyak 3 kali, untuk kehamilan pertama dan ketiga keguguran dan kehamilan ke 2 melahirkan,” lanjut Sinar.
Pada awalnya, kecurigaan orang tua korban tertuju kepada pacar korban, yang juga berasal dari desa yang sama.
Namun, setelah desakan yang berkelanjutan dari keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya adalah kakak kandungnya sendiri, KG.
Pengakuan ini langsung memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan dalam keluarga, sekaligus menjadi titik terang bagi kasus yang telah lama menjadi misteri.
Baca Juga: Beli Narkoba Pakai Uang Palsu, Pecatan TNI AL di Lampung Timur Ditangkap
Atas perbuatannya, KG kini harus menghadapi proses hukum yang berat.
“Awalnya korban tidak mengakui (pelaku sebenarnya). Namun akhirnya korban mengaku kalau kakak kandungnya KG yang telah menghamilinya hingga 3 kali,” jelasnya.
Ia dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
Sementara itu, korban kini berada di bawah pengawasan Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, yang berupaya memberikan dukungan dan perlindungan maksimal terhadapnya. (*)