BANDUNG, BARAK.ID – Masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, masih belum bisa melupakan tragedi yang mengguncang komunitas medis beberapa waktu lalu.
Penampakan Samuel Sunarya
Diketahui bahwa Samuel Sunarya (29), warga Jalan Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, adalah pria yang berani mengancam dan bahkan berupaya melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang dokter gigi muda berparas cantik, Vissi El Alexandra (28).
Sebuah video yang menghebohkan publik menunjukkan Sunarya, dengan perlengkapan wajah tertutup masker dan kacamata hitam, berjalan masuk ke sebuah ruangan sambil membawa pisau lipat.
Di lorong ruangan tersebut, ia bertemu dengan Vissi. Argumen terjadi di antara keduanya sebelum akhirnya pelaku terlihat mengacungkan senjata tajamnya ke arah dokter gigi tersebut.
Vissi, yang menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di Paskal 23, Bandung, mengungkapkan bagaimana ia merasa terancam dengan pisau yang menempel di lehernya.
Tidak hanya itu, sebelum aksi kontroversial tersebut, Sunarya sudah memberikan isyarat melalui pesan langsung di Instagram Vissi dengan nada yang mengintimidasi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan bagaimana operasi penangkapan Sunarya sempat menghadapi hambatan.
Saat tim polisi datang ke rumah Sunarya, pemilik rumah sempat menggembok pagar dan pintu untuk melindunginya.
Akan tetapi, dengan tindakan cepat dan efisien, polisi berhasil mendobrak pintu dan menangkap Sunarya di bungker rumahnya.
Selain itu, polisi juga menemukan dan menyita tiga senjata jenis airgun milik Sunarya di lokasi.
“Tersangka ini kami amankan setelah petugas sempat dihalangi oleh pemilik rumah. Setelah kami bongkar paksa, akhirnya kita dapatkan tersangka,” terang Budi Sartono.
Baca Juga: Ancaman Pembunuhan Samuel Sunarya Viral, Dokter Gigi Cantik di Bandung Hampir Jadi Korban!
Menyusul penangkapan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana, menegaskan bahwa Sunarya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Sunarya dijerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
“Kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana atau bahkan melarikan diri,” kata Agta. (*)