BARAK.ID – Pencapaian prestasi membanggakan kembali diraih oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Susanti Dewayani, yang berhasil memperoleh pengakuan tinggi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Acara penyerahan penghargaan ini berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama Medan Helvetia Kota Medan, pada Selasa, 23 Januari 2024.
Pemko Pematangsiantar Raih Penghargaan Zona Hijau Kategori B dari Ombudsman RI
Dalam evaluasi tahunan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Pemko Pematangsiantar menorehkan prestasi dengan memperoleh Zona Hijau Kategori B dan Opini Kualitas Tinggi, sebuah penanda komitmen kuat pemerintah kota dalam memberikan layanan publik berkualitas kepada masyarakatnya. Penilaian ini berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih SH MHum PhD Nomor 418 Tahun 2023.
Penerimaan Piagam dan Hasil Penilaian tersebut diserahkan langsung oleh anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, dan Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pjs Gubernur Sumut Hassanudin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho.
Dalam penilaian ini, Ombudsman RI menggunakan empat indikator utama, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Menurut Dadan Suparjo Suharmawijaya, indikator-indikator ini mencakup kompetensi SDM, prosedural layanan publik, hingga pengawasan dan penyelesaian pengaduan yang masuk ke Ombudsman.
Di tingkat Provinsi Sumatera Utara, Pemko Pematangsiantar menempati urutan keempat, dengan Pemko Binjai memimpin di urutan pertama. Pencapaian ini mencerminkan upaya dan dedikasi Pemko Pematangsiantar dalam meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakatnya.