BARAK.ID – Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan imbauan kepada warganya untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan menggelar pesta kembang api atau meniup terompet. Masyarakat diajak untuk merenung saat tahun berganti.
Masyarakat Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru Karena Tidak Sesuai Syariat Islam
Pelaksana Jabatan (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, menyatakan bahwa perayaan tahun baru tidak sesuai dengan nilai-nilai adat istiadat dan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Merayakan dengan meniup terompet atau mengadakan pertunjukan kembang api disebut dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.
“Pada malam pergantian tahun baru Masehi nanti, kami mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti tren meniup terompet, membakar mercon, kembang api, dan tindakan tidak produktif lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh para leluhur kita. Kita juga harus menghormati warga Kristiani yang merayakan ibadah di gereja mereka masing-masing,” kata Amiruddin, dilansir Barak.id, Senin (25/12/2023).
Amiruddin menyampaikan keyakinannya bahwa tidak akan ada euforia perayaan malam tahun baru di ibu kota Provinsi Aceh. Dia mengajak masyarakat untuk melakukan introspeksi diri dan menjauhi tindakan yang melanggar syariat.
“Marilah kita lebih banyak berzikir dan melakukan introspeksi diri, alih-alih terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan adat istiadat dan syariat Islam yang berlaku di daerah kita,” tambahnya.
Amiruddin juga mencatat bahwa selama satu dekade terakhir, masyarakat di kota Banda Aceh dan Aceh secara umum tidak lagi merayakan malam tahun baru Masehi.
Baca Juga: Polri Perketat Pengamanan di Ancol dan PIK Selama Nataru
Pemerintah Kota Banda Aceh juga berencana melakukan patroli dengan melibatkan tim gabungan selama malam pergantian tahun. Tujuannya adalah untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah insiden yang tidak diinginkan.
“Mari kita bersama-sama menjaga kota kita tercinta dari segala hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Bumi Serambi Mekkah,” tegas Amiruddin.
Selain itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh telah mengeluarkan pernyataan bersama sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyambut tahun baru Masehi pada 1 Januari 2024. Pernyataan bersama ini berisi tujuh poin, yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/KBA, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU Banda Aceh. (*)