PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui inisiatif Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (22/9/2023) menggelar sebuah sosialisasi berkelanjutan tentang Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Hotel Sapadia Pematang Siantar. Kegiatan tersebut diresmikan oleh Bupati Simalungun yang diwakili oleh Wakil Bupati H Zonny Waldi.
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Pasca dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 yang berlangsung selama hampir dua tahun, pemerintah setempat kini berfokus pada pemulihan ekonomi. Dengan optimisme baru, setelah virus corona dinyatakan sebagai endemi pada tahun 2023, Wakil Bupati menekankan pentingnya waspada tetapi juga perlunya pemulihan ekonomi yang signifikan.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pemilu 2024
“Saatnya kita melaksanakan recovery atau pemulihan. Harapannya, dunia usaha dapat kembali berkembang,” ujar H Zonny Waldi. “Pengusaha memainkan peran penting dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan ekonomi daerah maupun nasional,” lanjutnya.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya kesadaran dari para pelaku usaha terhadap kewajiban-kewajiban mereka, terutama dalam konteks pembangunan Kabupaten Simalungun. Selain itu, visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang menegaskan “Rakyat Harus Sejahtera” diharapkan dapat menjadi landasan utama bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Prabowo Subianto Prioritaskan Pengolahan Dalam Negeri
Tujuan dari sosialisasi ini, seperti yang dijelaskan oleh Kadis PMPTSP Pahala RB Sinaga, adalah untuk meningkatkan daya saing usaha serta pemahaman para pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban mereka. “Kami berkeinginan para pelaku usaha dapat memahami dan mengaplikasikan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Pahala.