SUBANG, BARAK.ID – Kasus pembunuhan tragis yang melanda Dusun Ciseuti, Jalancagak, Subang dua tahun lalu, akhirnya menemui titik terang. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengonfirmasi lima orang yang diduga sebagai pelaku.
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), ibu dan anak yang ditemukan tewas bersimbah darah di bagasi mobil Alphard berwarna hitam pada 18 Agustus 2021, kini mungkin akan mendapat keadilan. Kejadian yang menghebohkan dan menggemparkan warga Subang tersebut, selama ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.
Tersangka Pembunuhan Kasus Subang
Saat konferensi pers berlangsung, Kombes Pol Surawan membeberkan bahwa M Ramdanu alias Danu (MR) adalah salah satu dari lima tersangka dan menjadi aktor utama dalam kasus tersebut. Fakta mengejutkan lainnya terungkap bahwa Danu, yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, adalah kerabat dari korban, tepatnya keponakan dan sepupu. Selain Danu, ada empat nama lain yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
- M Ramdanu alias Danu, keponakan dan sepupu korban.
- Yosep Hidayah, suami dan ayah korban.
- Mimin, istri muda Yosep.
- Arighi Reksa Pratama, anak tiri Yosep.
- Abi, anak tiri lainnya dari Yosep.
Dua dari kelima tersangka, Danu dan Yosep, saat ini sedang ditahan oleh Polda Jawa Barat. “Kita sudah menetapkan 5 tersangka, termasuk MR. Yang kita tahan sekarang 2 orang, yaitu YH (Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu),” ungkap Kombes Pol Surawan, Rabu (18/10/2023).
Penangkapan tersangka dimulai saat Danu menyerahkan diri ke Polda dan mengungkap keterlibatan Yosep serta pelaku lainnya. “Jadi 2 Minggu lalu, MR udah datang ke Polda dan mengakui perbuatannya. Namun kami masih ragu, kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri mengakui semua perbuatannya. Dari MR ini kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan kita lakukan penangkapan,” beber Surawan.