BARAK.ID – Tim kepolisian Kota Palembang sukses menggagalkan aksi kejahatan spesialis pembobolan rumah kosong yang menyebabkan kerugian besar bagi warganya.
Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Palembang Berkedok Pemulung Berhasil Ditangkap
Pelaku, Mardianto alias MAR (38), berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah APY (37), di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.
AKBP Haris Dinzah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, mengungkapkan bahwa MAR menggunakan modus berpura-pura menjadi pemulung untuk melakukan aksinya.
“Modus operandi MAR adalah menyamar sebagai pemulung untuk membobol rumah-rumah kosong,” terang Haris, dilansir Barak.id, Selasa (16/1/2024).
Menurut Haris, MAR melakukan aksinya pada pukul 12.30 WIB, memanfaatkan rumah APY yang kosong.
Pelaku masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci dan langsung menyasar kamar korban. Barang-barang berharga seperti perhiasan emas, logam mulia, uang tunai, dan surat-surat berharga termasuk BPKB mobil menjadi sasaran MAR.
Haris menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Sungsang, Kabupaten Banyuasin, setelah sempat berpindah-pindah lokasi.
Penangkapan MAR tidak mudah karena pelaku sempat memberikan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dibeli MAR dari hasil kejahatannya, termasuk motor tanpa pelat nomor dan TV LED 55 inci.
Haris menambahkan bahwa MAR merupakan seorang residivis dengan modus yang sama.
Pihak kepolisian juga menangkap Toni, salah satu penadah barang curian MAR, yang beroperasi di Pasar 16 Ilir, Palembang.
“Penadah ini mengetahui bahwa barang-barang yang dibelinya dari MAR adalah hasil kejahatan,” kata Haris.
Saat ini, polisi sedang memburu penadah utama yang merupakan saudara dari Toni dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Gedhe Kauman Jogja Terpergok, Aksi Viral di Media Sosial
Sementara itu, MAR mengakui bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online dan membeli barang-barang mewah.
Kasus ini terungkap setelah korban APY melaporkan ke Polsek Ilir Barat II.
Korban yang berprofesi sebagai PNS menyadari pencurian tersebut saat pulang kerja.
Mardianto kini dihadapkan pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana. (*)