DELI SERDANG, BARAK.ID – Dalam aksi penegakan hukum yang tegas, Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan berhasil melumpuhkan pelaku pembakaran yang menyebabkan kematian Deni Rangkuti (23), yang sempat dirawat di rumah sakit dengan luka bakar mencapai 98 persen tubuhnya.
Pelaku Pembakaran Sadis di Deli Serdang Dihadiahi Timah Panas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan
Pelaku, yang dikenali dengan inisial SS alias Leo (43), ditembak di kedua kakinya oleh personel Reskrim ketika berusaha kabur saat proses penangkapan.
Iptu Japri Simamora, Kepala Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan pada Selasa, 7 November 2023. Penangkapan tersebut menjadi puncak dari operasi pengejaran intens yang dilakukan oleh kepolisian setelah kejadian pembakaran yang terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2023, di mana korban, Deni Rangkuti, diduga telah dicurigai mencuri telepon seluler tanpa bukti yang jelas.
Pascapenembakan, pelaku SS dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan atas luka tembaknya. Kondisi pelaku kemudian stabil dan ia diarahkan ke markas komando untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Iptu Japri menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Pasal 340 Junto 187 Ayat 1 Junto 170 Junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, menegaskan tidak ada toleransi terhadap kejahatan sekeji ini.