MAKALE, BARAK.ID – Seorang pelajar SD berusia 11 tahun menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria di Pasar Sentral Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Pelajar SD Jualan Kacang Ditempeleng
Kejadian memilukan ini bermula saat korban yang dikenal dengan inisial R menjajakan kacang yang ia jual. Korban ditempeleng pria yang diduga dalam pengaruh alkohol (mabuk).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, insiden ini berawal saat R tengah sibuk memasarkan kacangnya. Mendadak, seorang pria berusia 45 tahun dengan inisial YS menghampiri R dan tanpa izin mengambil sebungkus kacang dari dagangan R. Ketika R menuntut pembayaran atas kacang tersebut, dengan tega, YS justru meminta R untuk membelikannya rokok.
Namun, tragedi tidak berhenti di situ. “Setelah R kembali dengan rokok yang diminta, bukan uang yang diterimanya, melainkan tamparan dan pukulan di kepala hingga menimbulkan luka memar. YS bahkan dengan seenaknya melempar kacang milik R dan pergi begitu saja,” ungkap Sayid Ahmad seperti dilansir dari Kompas.com.
Melihat kejadian tersebut, keluarga R merasa tidak terima dan segera melapor ke SPKT Mapolres Tana Toraja. “Berdasarkan laporan tersebut, tim kami segera bergerak. Dengan cepat kami berhasil mengamankan YS yang saat itu sedang duduk santai di salah satu warung di Pasar Sentral Makale,” sambung Sayid Ahmad.
Baca Juga: Pria di Labusel Seret Ibu ke Rumah Sakit Jiwa Demi Kuasai Harta Warisan
Pengakuan YS saat diinterogasi oleh pihak kepolisian memperlihatkan rasa penyesalan yang mendalam. Ia mengklaim bahwa tindakannya itu dilakukan di bawah pengaruh alkohol. “YS mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia berada di bawah pengaruh minuman keras saat itu,” terang Sayid Ahmad.
Namun, alasan mabuk tidak dapat menghapuskan kesalahan yang telah dilakukannya. YS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang kejam itu di depan hukum. “YS kini berada di tahanan kami dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Sayid Ahmad, dengan mengutip pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 c UU No. 35 tahun 2004 serta pasal 351 ayat 1 KUHP. (*)