DELI SERDANG, BARAK.ID – Skandal narkotika kembali mengguncang Sumatera Utara. Seorang pelajar asal Provinsi Aceh berinisial RM (17) bersama dengan rekannya, M Fahzir (24), sukses ditangkap oleh aparat kepolisian di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, saat keduanya tengah bersiap untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelajar Asal Aceh Ditangkap
“Pelajar berinisial RM berasal dari Provinsi Aceh,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (31/10/2023).
Kronologi penangkapan berawal pada Minggu (29/10/2023) saat petugas keamanan Bandara Kualanamu mendeteksi sesuatu yang mencurigakan dalam pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan M Fahzir. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 12 bungkus sabu-sabu dengan total berat mencapai 2.036 gram di dalam koper milik Fahzir.
Dengan temuan tersebut, aparat kepolisian segera melanjutkan pengembangan kasus. Tidak lama kemudian, pelajar asal Aceh, RM, turut diamankan. Dari tangan RM berhasil disita sabu-sabu dengan berat total 2.022 gram.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak keamanan dalam memberantas peredaran narkoba melalui Bandara Kualanamu,” tegas Kombes Hadi Wahyudi.
Informasi awal menunjukkan bahwa narkoba tersebut dimaksudkan untuk diselundupkan menuju Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, Kombes Hadi belum memberikan keterangan detail terkait rencana selanjutnya dari kedua pelaku. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih giat melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan narkoba lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Nasib Malang Rahel dan Kayla, Bermain di Sungai Deli Serdang – Ditemukan Meninggal
“Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, kasus penyelundupan ini menjadi pintu awal,” pungkas Hadi.
Saat ini, RM dan M Fahzir tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Keduanya diancam dengan hukuman berat mengingat besarnya jumlah narkoba yang mereka coba selundupkan. (*)