DELI SERDANG, BARAK.ID – Skandal narkotika kembali mengguncang Sumatera Utara. Seorang pelajar asal Provinsi Aceh berinisial RM (17) bersama dengan rekannya, M Fahzir (24), sukses ditangkap oleh aparat kepolisian di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, saat keduanya tengah bersiap untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelajar Asal Aceh Ditangkap
“Pelajar berinisial RM berasal dari Provinsi Aceh,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (31/10/2023).
Kronologi penangkapan berawal pada Minggu (29/10/2023) saat petugas keamanan Bandara Kualanamu mendeteksi sesuatu yang mencurigakan dalam pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan M Fahzir. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 12 bungkus sabu-sabu dengan total berat mencapai 2.036 gram di dalam koper milik Fahzir.
Dengan temuan tersebut, aparat kepolisian segera melanjutkan pengembangan kasus. Tidak lama kemudian, pelajar asal Aceh, RM, turut diamankan. Dari tangan RM berhasil disita sabu-sabu dengan berat total 2.022 gram.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak keamanan dalam memberantas peredaran narkoba melalui Bandara Kualanamu,” tegas Kombes Hadi Wahyudi.