BARAK.ID – Polres Simalungun mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Polres Simalungun di Dekat Lokalisasi Bukit Maraja
Penangkapan ini berlangsung pada Rabu (5/6/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Apotik Berkat Farma, Jalan Asahan KM 21, Huta 3 Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit.
“Menurut informasi yang diterima, sabu tersebut diduga diperoleh dari Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Moho,” ungkap AKP Irvan dilansir Humas Polri.
Untuk menindaklanjuti informasi ini, Kapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Surya M. Sitorus, beserta tim lidik untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Setelah memastikan keakuratan informasi, tim ini kemudian melakukan patroli di sekitar Simpang Bah Jambi dan Jalan Asahan guna memantau gerak-gerik orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Tepat pukul 16.00 WIB, tim lidik mengamati pasangan suami istri, Dedi Pranata Napitupulu (36) dan Ina Nurhayati Pardede, yang melaju kencang dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam biru menuju arah Lokalisasi Bukit Maraja.
Tim segera mengikuti dan akhirnya berhasil menghentikan kendaraan mereka di depan Apotik Berkat Farma.
Dalam upaya penangkapan, Ina Nurhayati Pardede, yang dibonceng, membuang sebungkus plastik bening yang diduga berisi sabu.
Baca Juga: Pembakaran Rumah Guru Honorer di Sergai, Pelaku Diupah Rp 500 Ribu
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang tersebut milik mereka dan dibeli dari Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Moho.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Surya M. Sitorus, bersama tim opsnal kemudian membawa kedua tersangka ke Polsek Bangun untuk dilakukan interogasi lebih lanjut sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk melaksanakan gelar perkara dan tindak lanjut kasus ini,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.
Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)