BARAK.ID – Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman baru-baru ini mengundang kontroversi.
Snack KPPS di Sleman Disunat dari Rp 15.000 Jadi Rp 2.500
Sorotan terpusat pada penyediaan snack yang dianggap tidak memadai, memicu kekecewaan di kalangan petugas KPPS.
Media sosial menjadi ajang ungkapan ketidakpuasan tersebut, termasuk di akun media sosial X @yourf*******. Akun tersebut memposting foto konsumsi sederhana berupa air mineral dalam kemasan gelas, roti, dan pastel mini.
Dalam sebuah cuitan, disuarakan rasa kecewa yang mendalam.
“Sekelas KPU kabupaten menyediakan konsumsi untuk pelantikan KPPS serentak se-kabupaten seperti ini? Sudah tidak ada uang transport dan makan siang. Snack tidak jauh beda dengan snack di lelayu,” demikian isi tweet tersebut, dilansir Barak.id, Sabtu (27/1/2024).
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, mengungkapkan permohonan maaf dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh lembaga tersebut.
Baehaqi menyatakan bahwa KPU Sleman telah melakukan klarifikasi dengan vendor penyedia konsumsi dan memberikan sanksi pemutusan kontrak atas pelanggaran perjanjian.
Menurut Baehaqi, langkah tegas ini diambil karena vendor telah terbukti melanggar kesepakatan kontrak.
“Kami tidak akan menggunakan jasa vendor tersebut lagi di masa mendatang,” tegas Baehaqi.
Dilaporkan bahwa penyediaan konsumsi untuk pelantikan anggota KPPS sebelumnya diserahkan kepada vendor yang terdaftar dalam e-katalog.
Namun, vendor tersebut diketahui telah melakukan subkontrak tanpa sepengetahuan KPU Sleman.
“Vendor mengklaim ketidakmampuan melayani jumlah anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang tanpa subkontrak, sehingga penyajian snack menjadi tidak layak,” ungkap Baehaqi.
Baca Juga: Optimalisasi Tata Ruang, Wali Kota Pematangsiantar Paparkan RDTR di Forum Nasional
Baehaqi juga mengungkapkan bahwa sebelum pelantikan, telah terjadi kesepakatan antara KPU dan vendor terkait spesifikasi konsumsi.
Namun pada praktiknya, anggaran konsumsi per orang yang seharusnya Rp 15.000, ternyata hanya diwujudkan dalam penyajian senilai Rp 2.500.
Insiden ini menambah daftar kejanggalan dalam proses pelantikan anggota KPPS di Sleman, mengundang tanya mengenai standar dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (*)