Barak ID
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
Barak ID
  • Indeks
  • Berita
  • Bisnis
  • Hot
  • Sports
  • Tekno
  • Misteri
  • Wisata & Perjalanan
  • Sensasi
  • Spesial
  • Sponsored
  • Jejak
Home Peristiwa

Pandangan Mahfud MD tentang Pembelaan Diri dalam Kasus Carok Bangkalan: Pelaku Tak Bisa Dihukum?

Author: Rini Yosi
3 Februari 2024 | 22:41 WIB
Rubrik: Peristiwa
Kasus carok yang melibatkan hasan tanjung dan mawardi sebagai pelaku, mahfud md memberikan pencerahan dalam konteks hukum pidana.

Kasus carok yang melibatkan Hasan Tanjung dan Mawardi sebagai pelaku, Mahfud MD memberikan pencerahan dalam konteks hukum pidana.

BARAK.ID – Dalam sorotan kasus carok yang melibatkan Hasan Tanjung dan Mawardi sebagai pelaku utama, Mahfud MD, dengan latar belakang keilmuannya di bidang hukum, memberikan pencerahan mengenai dinamika pembelaan diri dalam konteks hukum pidana.

Pandangan Mahfud MD tentang Pembelaan Diri dalam Kasus Carok Bangkalan: Pelaku Tak Bisa Dihukum?

Kasus yang terjadi di Bangkalan ini, menurut banyak pendapat netizen, menempatkan Hasan Tanjung dan Mawardi dalam posisi yang dilematis, di mana tindakan mereka dianggap sebagai upaya terakhir untuk membela diri.

Ditanggapi dengan penjelasan mendalam oleh Mahfud MD melalui tayangan di kanal Youtube Serial Kriminal Official pada tanggal 1 Februari 2024, beliau menguraikan bahwa tindakan pembelaan diri memang memiliki ruang tersendiri dalam hukum pidana.

Beliau menegaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, pembelaan diri bisa menjadi alasan untuk mengeliminasi sanksi hukum.

“Kalau bela diri lain lagi. Ada alasan pemaaf, ada alasan pembenar, dan ada alasan untuk meniadakan hukuman, ada tiga,” jelas Mahfud.

Dengan demikian, beliau memperjelas bahwa pembunuhan yang dilakukan dalam rangka membela diri dari serangan yang mengancam jiwa dapat dikecualikan dari hukuman.

Kasus Hasan Tanjung dan Mawardi, yang kini menghadapi tuduhan pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP, menarik perhatian khusus karena menyangkut prinsip pembelaan diri yang mereka lakukan dalam situasi terdesak.

Mahfud MD menegaskan bahwa tindakan yang terpaksa dilakukan dalam rangka pembelaan diri tidak seharusnya mendapatkan hukuman.

Baca Juga: Pemakaman Mat Terdam dan Mat Tanjar, Netizen Harap Pelaku Dibebaskan

Penjelasan ini membuka pandangan baru terhadap kasus yang telah menyita perhatian publik, sekaligus memberikan harapan bagi Hasan Tanjung dan Mawardi yang saat ini masih menanti kejelasan nasib hukum mereka.

Beberapa pengacara pun mengangkat suara, mengkritik keras ancaman pasal yang dijatuhkan kepada keduanya, menunjukkan adanya perdebatan dalam penafsiran hukum terhadap kasus pembelaan diri ini.

Dengan adanya penjelasan dari Mahfud MD, masyarakat diharapkan mendapatkan pemahaman yang lebih luas tentang prinsip-prinsip hukum yang berlaku, khususnya mengenai pembelaan diri dalam situasi yang mengancam keselamatan atau jiwa seseorang. (*)

Tags: BangkalanCarok BangkalanHasan TanjungHukumanKasus CarokMahfud MDMawardiPandanganPelakuPembelaan Diri

Discussion about this post

Berita Terbaru

Peristiwa

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Perampok di Ogan Ilir

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Viral Siswi SMP di Muratara Dibully Gara-gara Stiker WhatsApp

10 Januari 2026 | 21:18 WIB
Peristiwa

Siswi SMP di Muratara Dijambak Teman Sekelas Jadi Tontonan Ramai-ramai

10 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pedri Jadi Harapan Terakhir Barcelona Hadapi Madrid di El Clasico Bernabeu

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Cristiano Ronaldo Pernah Kunyah Rumput di Latihan Juventus

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Endrick Terpinggirkan, Setan Merah Siap Menyambar

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Keputusan Tahan Vlahovic Bikin Strategi Transfer Berantakan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Nottingham Forest Pecat Ange Postecoglou Selang Beberapa Menit Usai Laga Memalukan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Perjalanan ke Lembah Baliem di Jantung Papua yang Menyimpan Kisah Mistis dan Keagungan Budaya

10 Januari 2026 | 20:23 WIB

10 Spot Liburan di Sleman yang Bikin Followers Auto Iri!

10 Januari 2026 | 20:23 WIB
sinata
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com