BARAK.ID – Dalam sorotan kasus carok yang melibatkan Hasan Tanjung dan Mawardi sebagai pelaku utama, Mahfud MD, dengan latar belakang keilmuannya di bidang hukum, memberikan pencerahan mengenai dinamika pembelaan diri dalam konteks hukum pidana.
Pandangan Mahfud MD tentang Pembelaan Diri dalam Kasus Carok Bangkalan: Pelaku Tak Bisa Dihukum?
Kasus yang terjadi di Bangkalan ini, menurut banyak pendapat netizen, menempatkan Hasan Tanjung dan Mawardi dalam posisi yang dilematis, di mana tindakan mereka dianggap sebagai upaya terakhir untuk membela diri.
Ditanggapi dengan penjelasan mendalam oleh Mahfud MD melalui tayangan di kanal Youtube Serial Kriminal Official pada tanggal 1 Februari 2024, beliau menguraikan bahwa tindakan pembelaan diri memang memiliki ruang tersendiri dalam hukum pidana.
Beliau menegaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, pembelaan diri bisa menjadi alasan untuk mengeliminasi sanksi hukum.
“Kalau bela diri lain lagi. Ada alasan pemaaf, ada alasan pembenar, dan ada alasan untuk meniadakan hukuman, ada tiga,” jelas Mahfud.
Dengan demikian, beliau memperjelas bahwa pembunuhan yang dilakukan dalam rangka membela diri dari serangan yang mengancam jiwa dapat dikecualikan dari hukuman.
Kasus Hasan Tanjung dan Mawardi, yang kini menghadapi tuduhan pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP, menarik perhatian khusus karena menyangkut prinsip pembelaan diri yang mereka lakukan dalam situasi terdesak.