BARAK.ID – Dalam sorotan kasus carok yang melibatkan Hasan Tanjung dan Mawardi sebagai pelaku utama, Mahfud MD, dengan latar belakang keilmuannya di bidang hukum, memberikan pencerahan mengenai dinamika pembelaan diri dalam konteks hukum pidana.
Pandangan Mahfud MD tentang Pembelaan Diri dalam Kasus Carok Bangkalan: Pelaku Tak Bisa Dihukum?
Kasus yang terjadi di Bangkalan ini, menurut banyak pendapat netizen, menempatkan Hasan Tanjung dan Mawardi dalam posisi yang dilematis, di mana tindakan mereka dianggap sebagai upaya terakhir untuk membela diri.
Ditanggapi dengan penjelasan mendalam oleh Mahfud MD melalui tayangan di kanal Youtube Serial Kriminal Official pada tanggal 1 Februari 2024, beliau menguraikan bahwa tindakan pembelaan diri memang memiliki ruang tersendiri dalam hukum pidana.
Beliau menegaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, pembelaan diri bisa menjadi alasan untuk mengeliminasi sanksi hukum.
“Kalau bela diri lain lagi. Ada alasan pemaaf, ada alasan pembenar, dan ada alasan untuk meniadakan hukuman, ada tiga,” jelas Mahfud.
Dengan demikian, beliau memperjelas bahwa pembunuhan yang dilakukan dalam rangka membela diri dari serangan yang mengancam jiwa dapat dikecualikan dari hukuman.
Kasus Hasan Tanjung dan Mawardi, yang kini menghadapi tuduhan pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP, menarik perhatian khusus karena menyangkut prinsip pembelaan diri yang mereka lakukan dalam situasi terdesak.
Mahfud MD menegaskan bahwa tindakan yang terpaksa dilakukan dalam rangka pembelaan diri tidak seharusnya mendapatkan hukuman.
Baca Juga: Pemakaman Mat Terdam dan Mat Tanjar, Netizen Harap Pelaku Dibebaskan
Penjelasan ini membuka pandangan baru terhadap kasus yang telah menyita perhatian publik, sekaligus memberikan harapan bagi Hasan Tanjung dan Mawardi yang saat ini masih menanti kejelasan nasib hukum mereka.
Beberapa pengacara pun mengangkat suara, mengkritik keras ancaman pasal yang dijatuhkan kepada keduanya, menunjukkan adanya perdebatan dalam penafsiran hukum terhadap kasus pembelaan diri ini.
Dengan adanya penjelasan dari Mahfud MD, masyarakat diharapkan mendapatkan pemahaman yang lebih luas tentang prinsip-prinsip hukum yang berlaku, khususnya mengenai pembelaan diri dalam situasi yang mengancam keselamatan atau jiwa seseorang. (*)