DEPOK, BARAK.ID – Dalam sebuah operasi yang dilaksanakan oleh Kepolisian Sektor Tajurhalang, seorang ibu muda berinisial DA (24) berhasil ditangkap karena terlibat dalam distribusi obat-obatan terlarang daftar G di Desa Nanggerang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Operasi Senyap Polsek Tajurhalang Bongkar Peredaran Obat Terlarang Modus Counter HP
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu, 8 November 2023, ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang yang semakin marak di kalangan anak muda.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kegelisahan warga setempat yang menyaksikan banyaknya anak muda yang berkunjung ke sebuah counter HP yang ternyata dijadikan kedok untuk memperdagangkan obat terlarang.
Menurut Iptu Tamar, pemilik counter sengaja menggunakan usahanya sebagai fasad untuk mengelabui pihak berwajib dan masyarakat tentang aktivitas ilegalnya tersebut.
Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Iptu Tamar bersama anggota bhabinkamtibmas setempat menghasilkan penyitaan barang bukti yang signifikan, termasuk 16 lempeng tramadol, 7 lempeng Tri-X, dan 8 butir Eximer.
Barang-barang tersebut diketahui dijual secara sembunyi-sembunyi, menyalahi hukum yang berlaku.
DA, sebagai pedagang dan pemilik counter, kemudian diberikan peringatan keras dan dibina oleh kepolisian untuk tidak mengulangi perbuatannya.