BARAK.ID – Kepolisian Resor Simalungun, bersinergi dengan unit Polsek di berbagai kecamatan, berhasil mengamankan enam orang yang diduga keras terlibat dalam peredaran narkoba.
Operasi 24 Jam, 6 Tersangka Narkoba di Wilayah Simalungun Ditangkap
Aksi penegakan hukum ini berlangsung selama 24 jam penuh, terhitung sejak Selasa (26/3/2024) pagi, menandai upaya intensif pihak kepolisian dalam menciptakan wilayah Kabupaten Simalungun yang bebas dari narkoba.
Baca Juga: Polres Simalungun Tangkap Marzuki dan Suryadi, Sita Sabu dan Barang Bukti Lain
Operasi yang digelar mencatatkan hasil signifikan, dengan total sitaan seberat 17,69 gram methamphetamine, lebih dikenal dengan sebutan sabu-sabu.
Dikutip Barak.id, Jumat (29/3/2024) via Humas Polri, selain sabu-sabu, berbagai barang bukti yang mendukung tindak pidana ini turut diamankan, termasuk paket plastik klip yang mengandung narkotika, telepon genggam dari merek Vivo dan Oppo, timbangan elektronik, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil transaksi jual beli narkotika.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengungkapkan bahwa operasi menekankan pentingnya perang terhadap narkoba sebagai salah satu fokus utama dari lima program prioritas kepolisian.
Baca Juga: Polsek Perdagangan Tangkap Candra Tambunan di Warung Tuak: Kasus Sabu!
Dalam penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa salah satu tersangka, yang diidentifikasi dengan nama Suryadi, kedapatan menyimpan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya paket sabu-sabu yang tersembunyi dalam bungkus rokok merek Lucky Strike, sebuah telepon genggam, dan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika.
Pesan yang disampaikan oleh AKBP Choky Sentosa Meliala melalui operasi ini jelas; Polres Simalungun dan unit-unit di bawahnya berkomitmen tinggi untuk mengimplementasikan program-program prioritas Kapolda dalam membasmi narkoba di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Simalungun.