BARAK.ID – Rasni ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya dengan sembilan luka tusuk pada tubuhnya. Kejadian tersebut terjadi di kediaman korban, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (26/11/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Ona Sudana Tega Habisi Nyawa Mantan Istri Siri dengan 9 Luka Tusuk
Ona Sudana (47) ditangkap oleh polisi atas tuduhan membunuh mantan istrinya, Rasni (47). Peristiwa ini dipicu oleh cemburu buta yang melatarbelakangi tindakan kejam tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Sumut Telusuri Penggunaan Mobil Plat Merah Angkut Baliho Ganjar-Mahfud di Simalungun
Kombes Arif Budiman, Kapolresta Cirebon, mengungkapkan, penyelidikan menunjukkan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh perasaan cemburu yang dirasakan oleh pelaku. Ona Sudana merasa emosi setelah mendengar bahwa korban telah menerima kunjungan seorang pria.
“Motif yang kemudian melatarbelakangi adalah pelaku merasa cemburu. Pada malam Minggu, pelaku mendengar informasi bahwa korban didatangi oleh seorang pria. Hal ini kemudian mendorong pelaku untuk mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan,” ujar Arif, Selasa (28/11/2023).
Sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku mencoba mengajak korban untuk rujuk, tetapi korban menolak. Penolakan tersebut membuat pelaku semakin marah, dan akhirnya ia menyerang korban dengan menusukkan pisau ke dada korban.
“Pelaku mencoba membujuk korban untuk rujuk, namun korban menolak dan berteriak. Maka pelaku mengambil pisau yang telah disiapkan dan melakukan tindakan penusukan dan pembunuhan,” jelas Arif.
Akibat perbuatan tersebut, Rasni tewas dalam kondisi bersimbah darah dengan sembilan luka tusuk di bagian dada.
Sementara itu, Ona Sudana melarikan diri ke area perkebunan di sekitar rumah korban. Ia juga mencoba melarikan diri ke Jakarta Timur sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Warga Kobar Tangkap Buaya Terkam Bocah 10 Tahun Saat Berenang
Pelaku pembunuhan, Ona Sudana, saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kejadian tersebut, termasuk sebilah pisau dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP yang memiliki ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)