JAKARTA, BARAK.ID – Penangkapan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam Kamis (12/10/2023) telah menimbulkan kontroversi dan pernyataan tudingan dari pihak Partai NasDem. Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dengan tegas menyuarakan pandangan bahwa tindakan penangkapan tersebut dianggap memiliki unsur kesewenang-wenangan dan motif yang belum jelas.
Nasdem Tuding KPK Terburu-buru dalam Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam pemeriksaan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023). Namun, KPK telah memutuskan untuk menangkap SYL sebelumnya pada malam tersebut, yang mendapat sorotan dan pertanyaan dari banyak pihak.
Ahmad Sahroni, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai NasDem, secara terbuka mengkritik tindakan penangkapan tersebut. Dia berpendapat bahwa penangkapan SYL tidak didasari oleh prosedur hukum yang seharusnya diterapkan. Sahroni menilai bahwa ada aspek-aspek yang memicu pertanyaan mengenai motif di balik tindakan KPK ini.
“Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan, siapa di dalamnya saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa penangkapan ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia mempertanyakan mengapa KPK segera melakukan penangkapan terhadap SYL, padahal SYL telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
Baca Juga: Jokowi Desak Penyelesaian Konflik Palestina-Israel: Duta Besar Arab Tunjukkan Solidaritas
“Kalau panggilan pertama dia ngga hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin, kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok, mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak,” ungkap Sahroni.
“Ini berlaku malam ini dijemput paksa. Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-terburu, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat,” tambahnya. (*)