BARAK.ID – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disebut bernama Muhammad Ali Hasibuan alias M Ali, alias Ali dikabarkan sudah sekitar 3 tahun menjadi bos peredaran di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidempuan.
Napi M Ali, Diduga Sudah 3 Tahun Jadi Bandar Narkoba di Lapas Padang Sidimpuan
Ali yang juga disapa Rotong tersebut berpenghuni di Kamar 10 Blok E Lapas Kelas IIB Padangsidempuan.
Nama Rotong disebut-sebut sudah tidak asing lagi di dalam Lapas tersebut terkait permainan narkoba dan parengkol (penipuan online) di dalam Lapas.
Omset perputaran narkoba dan parengkol yang dikomandoi pria tersebut diduga mencapai ratusan juta Rupiah per hari.
“Ali Uda 3 tahun jadi bos besar, dia cukup lihai dan royal kepada oknum petugas,” ketus salah satu WBP melalui pesan WhatsApp kepada Barak.id, Rabu (5/6/2024).
Menurut informasi, Ali turut membuka kamar khusus pekerja lodes (penipuan online) di Lapas tersebut.
“Para pekerja lodes diberi narkoba dulu baru mereka bisa kerja marengkol (menipu) masyarakat, dan Ali yang mengisi narkoba kepada para lodes sebelum melakukan aksi penipuan online,” ujarnya menambahkan.
Sayangnya, atas adanya informasi dari salah seorang WBP di Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, hingga berita ini ditayangkan kembali, Kalapas dan KPLP belum memberikan tanggapan atau komentar.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, A.Md.IP.,S.H.,M.Si, juga tidak memberi respon terkait informasi adanya dugaan napi yang disebut sebagai bos barkoba di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidemouan itu. (*)